
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari akan melakukan revisi dan mengaktifkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Minuman Keras (Miras).
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou saat di temui sejumlah awak media di Aula UNIPA, Minggu (19/1).
Hermus mengatakan, Perda tentang minuman beralkohol (miras) telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, namun di lapangan peredaran miras, masih banyak dijumpai.
“Hari ini sudah dicabut oleh Pemprov sehingga dianggap bahwa Perda itu dalam prakteknya itu sudah tidak ada karena memang kita melihat sampai dengan hari ini minuman beralkohol ataupun miras itu masih terus beredar, seperti tidak ada larangan dalam prakteknya”, jelas Bupati Hermus.
Hermus menyatakan, walaupun pengendalian peredaran miras di daerah masih terus dilakukan namun belum efektif.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Manokwari memandang penting hal ini untuk merevisi dan mengaktifkan kembali Perda tersebut guna mengendalikan peredaran miras di daerah ini.
“Badan Legislasi Daerah (Balegda) baik dari Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang bekerja untuk beberapa perda prioritas yang mana didalamnya termasuk perda Miras”, kata Hermus.
Untuk mencapai hal tersebut pihaknya kata Bupati Hermus akan melakukan diskusi dan konsultasi publik dengan semua pihak terkait.
“Karena saya pikir larang maupun tidak larang minuman beralkohol ini tetap jalan jadi kita harus pikirkan solusi yang terbaik untuk memastikan peredaran miras dapat dikendalikan khususnya di kabupaten Manokwari ” Pungkasnya. (*)
Penulis : Marthina Marisan