Pemkab Manokwari gelar FGD Road Map Reformasi Birokrasi

Asisten II Kabupaten Manokwari, Harjanto Ombesapu Saat memberikan Sambutan (Foto: Hengky/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Dalam rangka menciptakan birokrasi yang tangkas, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat yang baik, maka Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar Focus Group Discussion (FGD) Road Map Reformasi Birokrasi.

mostbet

Kegiatan FGD Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Road Map Reformasi Birokrasi digelar di aula kantor Bupati, dan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 27 November dan 28 November 2023.

Bupati Manokwari yang diwakili Asisten II, Harjanto Ombesapu menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018, peta proses bisnis berupa diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi, agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Penyusunan peta proses bisnis yang terdiri atas Peta Proses Utama & Pendukung, Peta Subproses Bisnis, Peta Relasi dan Peta Lintas Fungsi (Cross Functional Map).

“Tujuannya agar setiap instansi pemerintah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien. Mudah mengkomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi dan misi. Memiliki aset pengetahuan yang menjadi dasar pengambilan keputusan strategis. Artinya, solusi penyempurnaan proses lebih terarah dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan, sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan,” kata Harjanto.

(Foto : Hengki/TopbNews.com)

Dijelaskan melalui peta proses bisnis, aparatur pemerintah akan memiliki ‘payung’ manakala hendak menyusun SOP Makro dan SOP Mikro.

“Ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas kita sebagai aparatur pemerintah yang melayani masyarakat,” akunya.

Harjanto menambahkan, reformasi birokrasi adalah serangkaian tindakan dan upaya untuk melakukan perubahan dan peningkatan dalam sistem birokrasi suatu negara atau organisasi, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Tujuan utamanya adalah menciptakan birokrasi yang lebih responsif, efektif, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Sebagai pedoman penyusunan roadmap reformasi birokrasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

Salah satu fokus dalam penajaman Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024 adalah mempertajam tujuan, sasaran, dan indikator RB agar lebih relevan dan berdampak. Secara umum, tujuan dan sasaran akan diarahkan untuk menjawab isu tata kelola pemerintahan yang belum berkontribusi signifikan dalam capaian pembangunan nasional, masih adanya tindak pidana korupsi yang terjadi, kualitas pelayanan publik yang belum prima, serta ketertinggalan dengan birokrasi negara lain. Strategi yang akan digunakan untuk menjawab isu tersebut adalah dengan mendorong terciptanya birokrasi digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel, didukung dengan budaya birokrasi yang berorientasi kinerja dan pelayanan, serta individu ASN yang lebih profesional.

Tujuan yang terdapat pada Road Map 2020-2024 sebelum penajaman adalah ‘Pemerintahan yang baik dan bersih’, sedangkan tujuan dari Road Map 2020-2024 setelah penajaman adalah ‘Birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik’. Pada Road Map 2020-2024 setelah penajaman, sasaran strategis disederhanakan menjadi dua aspek yaitu, aspek hard element dan soft element. Terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif merupakan aspek hard element; sedangkan aspek soft element adalah terciptanya budaya birokrasi BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dengan ASN yang profesional.

Pada penajaman Road Map 2020-2024 juga diatur mengenai kegiatan utama, yang tidak dikaitkan lagi dengan delapan area perubahan tetapi akan fokus pada pelaksanaan kegiatan percepatan (acceleration) yang dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya birokrasi digital.

“Penajaman Road Map 2020-2024 juga memperkenalkan istilah ‘double track’ fokus. Fokus penyelesaian isu hulu disebut dengan General, serta fokus penyelesaian isu hilir disebut dengan Tematik. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian isu hulu, yaitu masalah-masalah tata kelola pemerintahan yang terjadi di internal birokrasi, dan juga isu hilir yaitu masalah-masalah yang muncul di masyarakat dan terkait dengan agenda prioritas pembangunan nasional,” tukas Harjanto. (*)

Penulis : Hengki Kadiwaru

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!