Pemkab Manokwari Alokasikan 140 Milyar, Warga Terdampak Pembangunan RTP Borarsi dan Pasar Sanggeng Diminta Segera Serahkan Bukti Kepemilikan

Bupati Manokwari, Hermus indou Menyaksikan penandatanganan berita acara pembayaran ganti rugi warga terdampak pembangunan ruang terbuka publik dan pasar Sanggeng (Foto: Marthina/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Bupati Manokwari, Hermus indou menyampaikan, pembangunan Ruang terbuka Publik ( RTP) Borasi dan Pasar Sanggeng sebagai simbol kesejahteraan Masyarakat.

Hal ini disampaikan Bupati Hermus dalam kegiatan Launching Pembayaran Ganti Rugi Warga Terdampak Pembangunan RTP Borasi dan Pasar Sanggeng yang turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN, Forkompinda, Kantor Pertanahan Manokwari, Pimpinan OPD, Keuskupan Manokwari dan sejumlah warga yang terdampak, Rabu (9/8).

Bupati Hermus mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung program pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Untuk kemajuan Kabupaten Manokwari mari dukung pemerintah daerah dan pastikan pembangunan Pasar Sanggeng dan RTP Borarsi bisa terlaksana dengan baik, seperti didaerah lainnya di Indonesia,” ucap Bupati Hermus.

Asisten I Sekda Manokwari, Wanto menyampaikan, pembayaran ganti rugi akan dilakukan dengan menyesuaikan data yang valid sesuai dengan sertifikat yang dimiliki warga terdampak. Pemkab Manokwari kata Wanto mengalokasikan anggaran Rp.140 miliar untuk ganti rugi lahan warga terdampak.

“Ada banyak lahan yang akan dibebaskan.
Di Borasi ada 16 lahan, kalau di Sanggeng itu banyak. Saat ini masih divalidasi lagi, karena dokumen sertifikat lahan ada yang atas nama sendiri, ada yang masih mengatasnamakan nama orang lain. Hal ini yang mesti kita pastikan dokumennya dulu, sehingga tidak terjadi kesalahan pembayaran,” kata Wanto.

Bupati Manokwari, Hermus Indou saat memberikan sambutan pada Launching Pembayaran Ganti Rugi Warga Terdampak Pembangunan RTP Borasi dan Pasar Sanggeng (Foto: Marthina/TopbNews.com)

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Manokwari, Williany F. Alfons mengungkapkan, hanya dua pemilik bidang tanah yang telah dibayarkan. Williany menghimbau kepada warga terdampak lainnya untuk segera menyerahkan bukti kepemilikan tanah secepatnya untuk dicocokkan antara data diri dan ukuran bidang tanah sehingga dapat memperlancar proses pembayaran.

“Pembayaran ganti rugi akan dilihat terlebih dahulu nama yang tertera pada sertifikat dan proses pembayaran dihitung berdasarkan bidang tanah serta bangunan atau benda yang ada di sekitar lokasi tersebut,” kata Williany.

Sesaat sebelum menyaksikan penandatanganan berita acara pembayaran ganti rugi warga yang terdampak pembangunan Pasar Sanggeng dan RTP Borarsi, Bupati Hermus berharap warga yang terdampak segera melakukan pengurusan administrasi agar segera dibayarkan ganti ruginya.

“Sebenarnya berkat sudah ada, maka mari kita terima dengan sukacita dan menyambutnya dengan kesiapan yang baik,” tutur Bupati Hermus. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!