
Tambrauw, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Tambrauw bersama KPU lakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Penandatangan NPHD tersebut dilakukan oleh Pj Bupati, Tambrauw Engelbertus Kocu dan Ketua KPU Kabupaten Tambrauw, Saharul Abdul Karim disalah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (21/10).
Penandatanganan NPHD disaksikan langsung oleh Ketua KPU Papua Barat Daya, Ketua DPRD Tambrauw, Kejari Sorong, Kapolres Tambrauw, dan Dandim 1810/Tambrauw, serta Kesbangpol. Dengan penandatanganan ini, Kabupaten Tambrauw menjadi Kabupaten pertama di Provinsis Papua Barat Daya yang lakukan penandatanganan NPHD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Adapun besaran anggaran hibah yang disepakati sebesar Rp.42 Miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw tahun 2024.
Dimana anggaran tersebut akan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama di tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp. 16.800.000.000 (16 miliar 800 juta rupiah) dan tahap kedua pada tahun 2024 sebesar Rp.25.200.000.000 (25 miliar 200 juta rupiah)
Pj. Bupati Tambrauw, Engelbertus Kocu mengatakan, sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri, dana hibah diberikan sebesar 40% dari jumlah anggaran yang ada.
“Karena waktu penggunaan anggaran sisa dua bulan, kita akan sesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan KPU, jadi secara bertahap,”ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya dana hibah tersebut dapat memperlancar kegiatan tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Tambrauw.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andi Kambu memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Tambrauw, dimana Pj. Bupati Tambrauw telah memfasilitasi dan memberikan dukungan anggaran bagi penyelenggara Pemilu.
“Dari 6 Kabupaten Kota di Papua Barat Daya baru Tambrauw yang lakukan penandatanganan NPHD, 5 kabupaten/Kota lainnya belum melakukannya dan masih dalam tahap pembahasan. Mungkin dengan dengan adanya penandatanganan NPHD hari ini, yang lainnnya bisa mempercepat, karena didaerah lain di Indonesia sudah melakukan penandatanganan NPHD,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tambrauw, Saharul Abdul Karim menyampaikan, dengan adanya penandatanganan NPHD, maka Kabupaten Tambrauw sudah bisa menyusun tahapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
“Harapan saya dengan adanya anggaran ini kita bisa melaksanakan tahapan Pilkada di Kabupaten Tambrauw sampai di tanggal 27 November 2024 nanti,” harapnya.
Ia menuturkan, saat ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 berjumlah 21.792 yang tersebar di 216 kampung dari 29 distrik di Kabupaten Tambrauw, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 225.
“Distrik paling jauh yang nanti menggunakan transportasi darat ada 6 distrik, di antaranya distrik Tubouw, Kwesefo, Tinggouw, Manekar, Kebar Selatan, dan Ireres. Untuk DPT terbanyak ada di distrik Sausapor,”ucapnya.
Mewakili masyarakat Kabupaten Tambrauw, Ketua DPR Kabupaten Tambrauw, Yeremiaa Sedik menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati, dan juga semua pihak yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan amanat yang diberikan oleh negara.
“Kita percaya bahwa Pemilu dan Pilkada di Tambrauw akan lebih berkualitas dibanding yang sebelumnya, karena dengan semua dukungan baik masyarakat, DPR dan juga dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah sudah cukup untuk kita selenggarakan Pemilu,” tandasnya. (*/red)