Pelaku Pemalakan dan Penikaman di Pasar Borobudur Berhasil Ditangkap

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. RB. Simangunsong saat konferensi pers, didampingi Kabagops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Manokwari, Rabu 6/9/2023 (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil meringkus AW (20) pelaku pemalakan dan penikaman seorang pedagang AM (30) di Pasar Borobudur, Manokwari, hingga menyebabkan korban meninggal.

AW berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolresta Manokwari pada Rabu (6/9) pukul 4.30 WIT dini hari, di Jalan Merdeka.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. RB. Simangunsong dalam konferensi pers menyampaikan, peristiwa nahas yang menimpa korban AM terjadi pada, Senin (4/9) di Pasar Borobudur. AW melakukan pemalakan dan penikaman kepada korban AM. Dimana AW diketahui dalam keadaan pengaruh alkohol usai mengkonsumsi bersama teman-temannya.

“Awalnya sekitar pukul 08.00 WIT tersangka (AW) bersama temannya minta rokok dan sudah dikasih. Lalu minta uang Rp.5 ribu tapi korban tidak terima sempat adu mulut dan disitulah terjadi keributan lalu pelaku melakukan penikaman di bagian dahi dan leher korban dengan menggunakan belati dan kabur,” kata Kapolresta di hadapan sejumlah awak media, Rabu (6/9).

Dijelaskan Kapolresta, usai beraksi pelaku sempat lari ke Pasir Putih dan menyimpan barang bukti berupa belati dan sempat bertemu dengan kekasihnya di sekitar Fanindi ST.

“Polisi memburu pelaku hingga lari ke hutan, sehari kemudian kami mendapat info kalau pelaku mau kabur dan langsung kami ringkus di Jalan Merdeka, Grapari pada pukul 4.30 WIT,” terangnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat terutama yang berada didaerah pasar apabila menemukan aksi palak dan ancaman untuk segera melapor ke jajarannya.

“Kalau masyarakat lihat ada yang melakukan hal seperti ini segera lapor ke Kabagops, Kasat reskrim, kasat narkoba, kasat intel atau langsung ke saya. Akan segera kami tindaklanjuti laporan masyarakat. Sudah saatnya masyarakat jangan berdiam diri apabila ada pengancaman atau gangguan dari orang-orang yang sering melakukan pemalakan, pengancaman atau intimidasi karena kepentingan pribadinya,” Himbau Kapolresta, Simangunsong.

Khusus kepada Rumpun Suku Madura dan Ikaswara, Simangunsong menyampaikan terimakasih karena telah mempercayakan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Kami sudah mengungkap kasus ini. Jadi kami minta saudara-saudara kita dari Paguyuban Ikaswara dan Madura untuk tidak menciptakan situasi yang baru. Semoga dengan adanya kejadian ini kita menjadi lebih bijak dan pintar dan jangan takut. Hak masyarakat ada, dan kami yang menjaminnya maka masyarakat tolong bantu kami karena sudah saatnya kita membangun manokwari dengan menciptakan kenyamanan dan keamanan bersama,” Ucapnya.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana diatas 4 tahun.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!