
Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) siap membahas 3 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) perubahan tahun anggaran 2023.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Agustinus Kambuaya mengatakan, 3 ranperda yang dibahas merupakan ranperda yang diusulkan pihak eksekutif.
Tiga usulan ranperda Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Perlindungan Pernak-pernik Ornamen Mahkota Cenderawasih.
“Tadi malam kami sudah membahas tentang Rencana Umum Energi Daerah dan hari ini kami membahas tentang pajak dan retribusi daerah. Ini berkaitan dengan optimalisasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah,” Ujarnya saat ditemui di sela-sela kegiatan, Rabu (6/9).
Dikatakan Kambuaya, dengan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya, maka objek-objek pendapatan diwilayah Provinsi Papua Barat harus digali.
Harapannya, hal ini dapat menjadi instrumen bagi eksekutif bergerak untuk mengoptimalkan pajak daerah. Dimana dalam substansinya ada banyak yang berkaitan diantaranya pajak air (air permukaan, air bawah tanah) dan juga pajak kendaraan.
“Misalnya perusahaan yang mengambil air mengalir, ini akan secara teknis akan dihitung dan diukur oleh OPD terkait, dimana ini semua dalam rangka mengoptimalkan objek-objek pendapatan,” jelasnya.

Ditanyakan soal ranperda inisiatif DPRD, Wakil Ketua Bapemperda DPR-PB, Agustinus Kambuaya menjelaskan, terdapat ranperda tentang pengendalian penduduk, namun masih membutuhkan kajian mendalam.
“Inisiatif legislatif ada tentang Pengendalian penduduk, tapi masih butuh kajian. Sudah masuk dalam jadwal, tapi karena waktu singkat jelang perubahan sehingga kita masukan di induk nantinya,” terang Kambuaya.
Ditambahkannya, dalam rapat Bapemperda, Selasa (5/9) disepakati juga ranperda tentang perpustakaan dan arsip menjadi hak inisiatif dewan, namun masih perlu pembahasan lebih lanjut.
“Sebenarnya DPR ada satu tentang Masyarakat Adat, tetapi sebelumnya kita sudah dorong perda pengakuan masyarakat hukum adat, sehingga tidak mengulang, karena sama saja substansinya tentang Perlindungan Masyarakat Adat, sehingga ditiadakan,” pungkasnya.
Penulis : Tesan