Paradoks Ompreng Nasional dan Marwah Otonomi Papua

Oleh : Franky Umpain (Direktur Eksekutif Papuan Centre)

mostbet

ADA nada yang sedikit berbeda dalam orkestrasi anggaran tahun ini. Pemerintah melalui Pasal 13 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026 secara eksplisit menitahkan: “Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi.” Di satu sisi, ini adalah upaya Jakarta memastikan program mercusuar nasional mendarat di Bumi Cendrawasih. Namun di sisi lain, bagi publik Papua, ini memicu pertanyaan lama: sejauh mana “khusus” dalam Otonomi Khusus itu masih tersisa jika isi nampan di atas meja makan pun harus diseragamkan dari pusat?

Secara tekstual, UU Nomor 2 Tahun 2021 memang memberikan ruang bagi Pemerintah Pusat untuk menetapkan prioritas nasional dalam pemanfaatan Dana Otsus. Namun, memasukkan program spesifik seperti makan gratis ke dalam diktum APBN menciptakan ketegangan baru antara sentralisasi target dan desentralisasi kewenangan. Persoalan dasar di Papua bukanlah sekadar ketersediaan nampan makanan, melainkan kedaulatan pangan. Jika isi ompreng dipaksakan mengikuti standar logistik nasional, kita khawatir Dana Otsus justru habis untuk membiayai rantai pasok dari luar Papua, ketimbang memberdayakan mama-mama pemanen ubi, sagu atau nelayan lokal untuk mengisi nampan-nampan tersebut.

Risiko “kanibalisme” anggaran pun membayangi. Dalam mandat UU Otsus, alokasi Specific Grant telah dipagari minimal 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan. Munculnya menu dalam ompreng gratis sebagai prioritas nasional dalam UU APBN 2026 berpotensi menggerus porsi kesehatan yang seharusnya dialokasikan untuk layanan dasar, seperti pemberantasan malaria atau perbaikan puskesmas di pedalaman. Secara konstitusional, Pasal 13 ayat (4) ini berdiri di atas garis tipis yang rawan sengketa. Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 menjamin pengakuan negara atas satuan pemerintahan yang bersifat khusus, namun dikte APBN yang mengatur hingga ke urusan nampan makan berisiko melompati asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. UU Otsus seharusnya menjadi kompas utama, bukan sekadar “kantong parkir” bagi janji politik nasional.

Untuk menjaga agar pasal ini tidak menjadi inkonstitusional secara materiil, penajaman pada aturan pelaksana menjadi harga mati. Pertama, frasa “prioritas nasional” tidak boleh dibaca sebagai mandat mutlak yang kaku, melainkan sebagai nampan pilihan (opt-in) yang menyesuaikan capaian daerah. Jika sebuah kabupaten di Papua telah berhasil menekan angka stunting melalui kearifan lokal, mereka tidak boleh dipaksa mengalihkan anggaran pendidikannya demi sekadar memenuhi kuota distribusi ompreng makanan. Kedua, harus ada perlindungan terhadap minimum spending; program makan gratis wajib diposisikan sebagai belanja tambahan yang tidak boleh memotong alokasi esensial untuk mutu guru dan obat-obatan yang sudah dijamin undang-undang.

Lebih jauh, integritas Pasal 13 ayat (4) ini harus diuji dengan keberpihakan pada ekonomi lokal. UU Otsus mengamanatkan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP). Maka, sinkronisasi antara isi ompreng dan “Ketahanan Pangan” dalam pasal tersebut harus diwujudkan melalui syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lokal Papua yang tinggi. Tanpa kewajiban menyerap hasil tani dan ternak lokal untuk mengisi nampan-nampan itu, dana Otsus hanya akan “numpang lewat” di kas daerah sebelum terbang kembali ke penyedia logistik di luar Papua.

Jakarta mungkin berargumen bahwa intervensi ini adalah bentuk kehadiran negara melalui penyediaan nampan bergizi. Namun, otonomi berarti adanya diskresi, bukan sekadar menjadi agen penyalur ompreng bantuan. Jika pusat menentukan apa yang dimakan, siapa yang memasak, hingga siapa yang menerima nampan tersebut, maka predikat “Khusus” dalam Otsus perlahan akan kehilangan tajinya. Otonomi Khusus adalah tentang martabat dan kemandirian; ia adalah alat bagi rakyat Papua untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk menentukan apa yang paling layak tersedia di atas ompreng mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!