Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPR-PB atas Penjelasan Gubernur Terhadap 4 Raperda Perubahan APBD dan Non APBD 2023

Juru Bicara Gabungan Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat, Agustinus Kambuaya saat membacakan Pandangan Umum Fraksi DPR-PB (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Sejumlah catatan penting dirangkumkan dalam Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPR Papua Barat atas Penjelasan Gubernur terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Non APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2023.

mostbet

Rangkuman tersebut dibacakan Juru Bicara Gabungan Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat Agustinus Kambuaya dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tahun 2023, di Ballroom Aston Niu, Jumat (8/9) malam.

Terhadap Penjelasan Gubernur tentang 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat, DPR Papua Barat berpandangan bahwa, penting untuk menghadirkan Peraturan Daerah tersebut untuk kepentingan pembangunan daerah. Namun pemerintah juga perlu memperhatikan aspek-aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan pada berbagai berbagai bidang dalam struktur pemerintahan daerah yang ada.

“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Perlu memperhatikan aspek teknis, birokrasi agar berjalan baik guna mendukung implementasi berbagai peraturan daerah yang akan dihadirkan,” kata Kambuaya.

DPR Papua Barat berpendapat, aspek teknis yang perlu mendapat perhatian penting adalah Pemilu Adat, dimana OPD terkait dalam hal ini Kesbangpol perlu didukung dengan anggaran yang cukup terkait rekrutmen DPR Otsus tingkat Provinsi dan DPRK Otsus Kabupaten se-Papua Barat.

“DPR Papua Barat asumsikan dana untuk mendukung OPD Terkait senilai Rp.35 miliar,” ucapnya seraya mengatakan Pemilu Adat sesuai perintah Undang- undang Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan.

DPR Papua Barat kata Kambuaya juga berpandangan bahwa dalam rangka pengawasan internal, pemerintah perlu mendukung dan memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat dengan dukungan anggaran yang cukup.

Sementara itu, terhadap Penjelasan Gubernur Papua Barat tentang empat Rancangan PERDA Non APBD, DPR Papua Barat memiliki pandangan yang sama bahwa diperlukan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi untuk mendukung pemerintah guna mencapai perubahan di Provinsi Papua Barat.

“DPR Papua Barat Juga meminta kepada Pemerintah untuk memberikan kemudahan dukungan anggaran yang cukup untuk proses pembahasan dan pembentukan Peraturan Daerah lain yang belum dimasukan dalam masa sidang ini,” jelasnya.

Hal Prinsip Yang Perlu Menjadi Atensi Pemprov

Pada kesempatan itu, DPR Papua Barat menyampaikan hal-hal prinsip yang perlu menjadi perhatian pemerintah Provinsi Papua Barat, yaitu Pengalokasian anggaran pada Dinas Pemuda dan olahraga senilai 66 Miliar belum cukup untuk menyelesaikan sejumlah utang.

“Pemerintah perlu memperhatikan sejumlah kebutuhan daerah yang masih menjadi beban tanggungan yaitu pemberian Bonus kepada Atlit atau Cabang Olahraga yang membawa dan membanggakan nama Daerah Papua Barat pada ajang PON 2021 yang lalu,” tegasnya.

DPR Papua Barat juga kembali mengingatkan bahwa hingga saat ini Alokasi Anggaran 35 Miliar yang dianggarkan untuk Atlet seluruh CABOR belum juga direalisasikan sehingga ini menjadi beban pemerintah daerah. Karena itu, anggaran tersebut hendaknya dialokasikan pada APBD Perubahan ini.

Sementara itu, berdasarkan temuan DPR-PB berkaitan dengan layanan sosial kemasyarakatan dan keagaman Provinsi Papua Barat pada Bidang BIRO KESRA, sejauh ini belum berjalan maksimal karena minimnya dukungan anggaran operasional untuk Monitoring dan Evaluasi, dimana dalam hearing dengan Biro Kesra terungkap biaya monev sebesar Rp.600 juta.

“Oleh karena itu, untuk membiayai MONEV Pada 12 Kabupaten dan 1 Kota dan mendukung kelancaran Kinerja BIRO KESRA dalam rangka MONEV diasumsikan anggaran sebesar Rp.15 Miliar,” ujar Kambuaya.

DPR Papua Barat juga berpandangan bahwa, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana di Provinsi Papua Barat, diperlukan sistem kerja yang baik dan dukungan anggaran yang cukup.

Disisi lain, dalam rangka pendistribusian anggaran yang tepat dan terukur kepada masyarakat, pemerintah perlu memprioritaskan urusan wajib pada OPD yang bersentuhan langsung dalam rangka peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini perlu menjadi perhatian serius agar program-program bisa mencapai hasil yang dapat diukur, yang berdampak langsung kepada penurunan stunting dan kemiskinan ekstrim,”ucapnya seraya menambahkan perlu adanya program strategis Provinsi dalam rangka pemberdayaan sumberdaya alam dibidang Ekonomi dan Wisata (EKOWISATA).

Disamping itu, dalam rangka mendukung RAPERDA Perpustakan dan Arsip Daerah diperlukan dukungan gedung yang representatif mengingat sejauh ini belum ada Gedung Perpustakaan Daerah dan Arsip Daerah yang representatif di Provinsi Papua Barat.

“Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, perlu adanya pendekatan sistem dan birokrasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan kebijakan-kebijakan yang mendukung. Khususnya pada lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu adanya pengisian pejabat defenitif pada setiap OPD dan Eselon yang ada,” tutupnya.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!