Nilai MCP 47, KPK Ajak Pemkab Manokwari Komitmen Cegah Korupsi

Foto Bersama Bupati Manokwari, Hermus Indou di dampingi Sekda Kabupaten Manokwari, Hendri Sembiring dan Kepala Satgas Pencegahan Wilayah V.2 KPK Nurul Ichsan Alhuda (Foto: Marthina/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Pemerintah Kabupaten Manokwari, untuk meningkatkan skor Monitoring Center Prevention (MCP) sebagai komitmen pencegahan korupsi. Pasalnya, nilai MCP Pemkab Manokwari berdasarkan hasil penilaian KPK mendapat poin 47.

“MCP di Kabupaten Manokwari tahun 2023 memiliki skor 47. Dari penilaian MCP 25-50 masuk kategori sangat rendah berada pada level warna kuning. Kondisi itu bukan hanya dialami Pemkab Manokwari, namun kondisi tersebut juga terjadi di seluruh Provinsi di Tanah Papua, kecuali Provinsi Papua yang sudah berada pada kategori biru,” Ungkap Kepala Satgas Pencegahan Wilayah V KPK-RI, Nurul Ichsan Alhuda saat gelar rapat koordinasi pencegahan korupsi di Sasana Karya bersama Pemkab Manokwari di Kantor Bupati Manokwari, Rabu (5/6/2024).

Nurul Ichsan menjelaskan, penilaian MCP menyasar delapan area yang meliputi ketegori penilaian perencanaan, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), penganggaran, pelayanan publik, manajemen Barang Milik Daerah (BMD), dan manajemen ASN.

“Skor terendah dari area MCP di Manokwari adalah pengadaan barang dan jasa yang hanya memiliki skor 10 dari 100. Skor terendah selanjutnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD Pemkab Manokwari berada pada kisaran skor 26 dari 100,” sebutnya.

Foto Bersama Bupati Manokwari, Hermus Indou di dampingi Sekda Kabupaten Manokwari, Hendri Sembiring dan Kepala Satgas Pencegahan Wilayah V.2 KPK Nurul Ichsan Alhuda (Foto: Marthina/TopbNews.com)

Dengan skor tersebut, Nurul Ichsan menyebut, masih banyak peluang perbaikan yang harus dilakukan oleh Pemkab Manokwari, sehingga kedatangan KPK di Manokwari adalah untuk melakukan supervisi dan membantu pemda melakukan pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi tersebut melalui penertiban aset, optimalisasi pendapatan pajak daerah, perencanaan penganggaran, evaluasi dana otsus dan pengawasan APIP Pemkab Manokwari.

“Kedatangan kita untuk mengingatkan kembali tujuh jenis korupsi yang harus dihindari Pemkab Manokwari yaitu menyangkut kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” tegas Nurul Ichsan.

Bupati Manokwari Hermus Indou mengaku, pihaknya akan berupaya sekuat tenaga segera menindaklanjuti dan memperbaiki permasalahan-permasalan yang ditemukan dalam evaluasi yang dilakukan tim Satgas KPK, sehingga tata kelola pemerintah menjadi lebih baik lagi.

Bupati Manokwari, Hermus Indou Bersama Kepala Satgas Pencegahan Wilayah V.2 KPK Nurul Ichsan Alhuda saat membuka rapat koordinasi pencegahan Korupsi, Rabu 5 juni 2023 (Foto: Marthina/TopbNews.com)

“Pemkab Manokwari akan memaksimalkan perbaikan tata kelola pemerintah daerah pada 8 (delapan) area intervensi yaitu : Bappeda dan BPKAD untuk perencanaan dan penganggaran APBD, Dinas Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas PTSP untuk perizinan. Selanjutnya Inspektorat untuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Kepegawaian untuk manajemen ASN, Bapenda untuk optimalisasi pajak daerah, BPKAD untuk manajemen aset daerah dan DPMK untuk tata kelola keuangan desa,” janji Hermus.

“Pada kesempatan ini saya perintahkan kepada seluruh pimpinan OPD untuk lebih meningkatkan kinerjanya dan khusus delapan OPD terkait tadi untuk berupaya merealisasikan target yang diberikan KPK agar MCP kita bisa meningkat,” pesan Hermus kepada pimpinan masing-masing OPD Pemkab Manokwari.

“Pada kesempatan ini saya perintahkan kepada seluruh pimpinan OPD untuk lebih meningkatkan kinerjanya dan khusus delapan OPD terkait tadi untuk berupaya merealisasikan target yang diberikan KPK agar MCP kita bisa meningkat,” pesan Hermus kepada pimpinan masing-masing OPD Pemkab Manokwari.(*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!