Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi, KPU PB : Batas Parpol Lengkapi Berkas 16 Juli

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya dan Komisioner KPU PB, Abdul Halim Sidiq (Foto : Istimewa)

Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, sejak Senin (10/7) mulai melakukan verifikasi administrasi pasca 18 partai politik mengembalikan dokumen perbaikan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg), yang berakhir tanggal 9 Juli 2023.

“18 partai ini sudah kita berikan formulir penerimaan pengajuan bacaleg artinya mereka diterima semua. Sedianya tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan yang dilaksanakan sejak tanggal 10 Juli hingga tanggal 6 Agustus 2023,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara pemilu KPU Papua Barat Abdul Halim Sidiq melalui Virtual Press release, Selasa (11/7).

Halim Sidiq mengatakan, merespon perkembangan kegiatan pengajuan perbaikan dokumen di seluruh Indonesia, KPU RI baru-baru ini mengeluarkan surat edaran kepada jajarannya di tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota dan Partai Politik untuk segera melengkapi dokumen syarat administrasi yang belum lengkap.

“Surat edaran nomor 700 untuk ke KPU dan untuk ke parpol nomor : 701/PL. 01.4-ST/05/2023. KPU RI membuka ruang untuk melengkapi dokumen syarat administrasi bakal calon yang belum lengkap mulai dari tanggal 10 sampai 16 Juli 2023,” ujarnya.

Dijelaskannya, hasil dari verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan bakal calon tidak ada lagi status belum memenuhi syarat (BMS), yang ada hanya status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Apabila terdapat syarat administrasi bakal calon itu berpotensi TMS (tidak memenuhi syarat), maka dengan surat edaran tadi parpol silahkan lengkapi barulah kita melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan mulai 16 Juli sampai dengan tanggal 6 Agustus 2023,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya mengingatkan kepada bacaleg yang berstatus narapidana dan belum mengumumkan di media massa untuk segera melakukan perintah tersebut sebagai salah satu syarat dukungan kemudian menyertakan bukti publikasi ke KPU Papua Barat.

“Kita butuh keterangan dari Lapas, salinannya harus tetap diupload dan bukti iklan dari media massa atau koran, apabila dia tahu bahwa narapidananya walaupun di bawah 5 tahun tapi lupa mengupload dokumen iklan di koran dan umumkan pernah dipidana maka itu dokumen penting yang harus dilengkapi setelah Silon terbuka sehingga menjadi satu kesatuan kumulatif atas memenuhi syaratnya narapidana tersebut,” jelasnya.

Ditegaskan Paskalis, meski sudah ada dokumen salinan atau keterangan dari lembaga pemasyarakatan serta dokumen lainnya tetapi tanpa dilengkapi dengan bukti pengumuman berstatus narapidana di media massa maka akan merugikan partai politik dan bacaleg yang bersangkutan.

“Itu maksud dari Surat edaran KPU nomor : 701/PL.01.4-ST/05/2023 tanggal 10 Juli 2023, KPU akan mengingatkan lagi melalui naskah dinas agar semua parpol kooperatif. Ini juga sama dengan pekerjaan yang dilarang baik TNI Polri dan sebagainya,” pungkasnya.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!