Mubes I Suku Moskona Dibuka, 63 Pemilik Hak Suara Tentukan Pemimpin Adat

Bintuni, TopbNews.com – Musyawarah Besar (Mubes) I Suku Moskona resmi dibuka di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (9/10/2026).

Sebanyak 63 pemilik hak suara akan menentukan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Kepala Suku Moskona dalam forum adat yang berlangsung hingga Minggu (11/10/2026).

Ketua Panitia Mubes I Suku Moskona, Ayub Esnam, menyampaikan bahwa hanya 63 orang yang memiliki hak suara dalam proses pemilihan. Sementara itu, peserta lainnya tetap diperbolehkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan untuk mengetahui dan memahami pembahasan dalam musyawarah.

Mubes I ini menjadi forum penting bagi masyarakat adat Moskona, tidak hanya untuk memilih pemimpin, tetapi juga menetapkan landasan organisasi dan merumuskan arah kelembagaan adat ke depan.

Pada hari pertama, Jumat (9/10/2026), agenda Mubes meliputi pembukaan dan Sidang Pleno I untuk membahas serta mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Selanjutnya, Sabtu (10/10/2026), peserta dijadwalkan mengikuti Sidang Pleno II dengan agenda pembahasan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK), serta mekanisme pemilihan. Para calon pemimpin juga dijadwalkan menyampaikan visi dan misi kepada peserta musyawarah.

Pemilihan Ketua LMA dan Kepala Suku Moskona dijadwalkan berlangsung pada Minggu (11/10/2026) melalui Sidang Pleno III. Hasil pemilihan kemudian akan ditetapkan dalam sidang dan dituangkan dalam berita acara, dilanjutkan dengan serah terima jabatan.

Mubes I ini merupakan kelanjutan dari Pra Mubes I Suku Besar Moskona yang berlangsung pada 24–25 April 2026 di Gedung Diklat/Sanggar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, SP 4, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni.

Masyarakat Moskona tersebar di sembilan distrik di Kabupaten Teluk Bintuni, yakni Merdey, Biscoop, Masyeta, Moskona Barat, Meyado, Moskona Selatan, Moskona Timur, Moskona Utara, dan Moskona Utara Jauh.

Melalui Mubes ini, 63 pemilik hak suara memiliki peran menentukan dalam proses pemilihan pimpinan adat yang diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat Moskona. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!