
Sorong, TopbNews.com – Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menetapkan empat dari lima Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, pada Pilkada 2024.
Keputusan itu ditetapkan pada Rapat Pleno Luar Biasa Dalam Rangka Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029 di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (6/9) malam, dipimpin Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan MRP Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 10/MRP.PBD/2024 tentang Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029.

Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu kepada TopbNews menjelaskan, berdasarkan UU Otsus dan PP Nomor 54 tentang MRP berkewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan, maka MRP Papua Barat Daya telah melakukan verifikasi faktual terhadap lima paslon pada 10 titik wilayah.
“Ada empat orang yang benar-benar adalah Orang Asli Papua, yaitu : Bernard Sagrim – Sirajudin Bauw, Elisa Kambu – H.Ahmad Nausrau, Gabriel Asem – Lukman Wugaje, dan Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugadje”, sebut Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu.

Alfons Kambu menjelaskan, Hasil verifikasi telah dipresentasikan dan diserahkan kepada Tim Praktisi Hukum dan Ahli Antropologi dari Uncen dan Unipa. Hasil kajian dan kesimpulan narasi daripada putusan MRP Papua Barat Daya, salah satu hasilnya adalah Paslon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, Syarat keasliannya tidak terpenuhi sebagai OAP dari silsilahnya.
“Hanya memiliki turunan dari matriniel. Satunya dari nenek Pak Faris dan satunya dari Pak Piet dari mama yang orang asli papua. Namun diantara mereka berdua tidak memiliki turunan yang diceritakan sampai lima turunan OAP dari latar belakang patrineal. Maka dalam kajian itu dan rapat pleno kami dari tiga Pokja maka dinyatakan empat paslon memenuhi syarat dan satu paslon tidak memenuhi syarat. Yang tidak memenuhi syarat adalah om kekasih, cucu kekasih Faris Umlati dan om kekasih Petrus Kasihiw”, jelasnya.
MRP Papua Barat Daya kata Alfons, tidak menolak tapi aturan dan masyarakat yang menjawab itu. Sehingga MRP hanya melaksanakan apa yang disampaikan masyarakat dalam kulturnya.
“MRP dalam tahapan, bekerja berdasarkan aturan perintah Undang-Undang Otsus dan PP Nomor 54 serta UU Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan DOB Papua Barat Daya, berdasarkan peraturan Gubernur”, ucap Alfons.
Alfons mengajak seluruh masyarakat di Papua Barat Daya untuk bersama menjaga keamanan dan junjung tinggi hak politik dan hak demokrasi serta mematuhi jadwal dan tahapan yang dilakukan KPU secara berjenjang.
Penulis : Tesan