
Jakarta, Topbnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Tahun 2024.
Dalam putusan bernomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025) siang, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Papua.
Putusan MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Yeremias Bisai, Calon Wakil Gubernur dari pasangan calon nomor urut 1, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Selain itu, MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, serta Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 terkait Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sebelumnya digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. PSU ini akan diikuti oleh pasangan calon Mathius D. Fakhiri – Ayoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1, tanpa keikutsertaan Yeremias Bisai.
“Memerintahkan pemungutan suara ulang yang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan ke Mahkamah”, ujar Suhartoyo dalam putusannya.
KPU RI diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan amar putusan MK.
Dengan adanya keputusan ini, proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 akan kembali berlanjut dimulai dengan tahapan pencalonan. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi dan melaksanakan keputusan ini demi menjaga integritas serta demokrasi dalam pemilu di Papua. (*)
Penulis : Redaksi