Menuju Hukum Pidana yang Adil : Pemberlakuan KUHP dan KUHAP 2026 dan Tantangan bagi Masyarakat Adat Papua

Oleh : Papuan Centre

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI), Selasa (18/11/2025), secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, yang direncanakan berlaku serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tanggal 2 Januari 2026.

Langkah ini menandai babak baru dalam reformasi hukum pidana Indonesia, yang telah lama dinantikan sejak KUHP lama (warisan kolonial Belanda) masih menjadi acuan utama penegakan hukum.

Namun, di balik euforia modernisasi, muncul kekhawatiran mendalam : apakah perubahan ini benar-benar inklusif, terutama bagi masyarakat adat di wilayah terpinggirkan seperti Papua?

Franky Umpain, Direktur Papuan Centre menilai pemberlakuan bersamaan kedua kitab ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), bukan justru memperlemahnya.

KUHP baru, yang diundangkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, dan kini KUHAP revisi, dirancang dengan semangat dekolonisasi dan demokratisasi.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan, keduanya siap berjalan beriringan, di mana KUHP sebagai hukum materiil (mengatur apa yang dipidana), didukung KUHAP sebagai hukum formil (mengatur bagaimana proses peradilan dilakukan).

Paradigma hukum pidana bergeser dari retributif (hukuman balas dendam) ke restoratif dan rehabilitatif, dengan penekanan pada pemulihan korban dan pelaku.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut proses penyusunannya melibatkan partisipasi masyarakat selama hampir dua tahun.

Sementara Wakil Menteri Hukum RI, Edward O.S. Hiariej menambahkan KUHAP baru berorientasi pada due process of law untuk melindungi HAM, seperti pembatasan penahanan dan pengawasan upaya paksa yang memerlukan izin pengadilan.

Secara nasional, ini adalah kemajuan bersejarah. KUHP baru mengakomodasi living law (hukum yang hidup di masyarakat), sebagaimana diatur dalam Pasal 2, yang memungkinkan norma adat dijadikan dasar pidana jika ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan penelitian empiris.

Menurut Franky, hal ini seharusnya membuka ruang bagi keadilan lokal, termasuk di Papua yang kaya akan tradisi hukum adat.

KUHAP revisi juga menjanjikan efisiensi proses peradilan, dengan ketentuan transisi yang memastikan kasus lama tetap berjalan tanpa gangguan, serta penyesuaian peraturan pelaksana agar sinkron.

Namun, janji ini terancam retak bagi masyarakat asli Papua.

Pasalnya, Wilayah timur Indonesia ini bukan hanya menyimpan 34 juta hektar hutan tropis (sepertiga tutupan hutan nasional), tetapi juga rumah bagi lebih dari 250 suku adat seperti Asmat, Dani, Korowai, dan Malind, yang hidup bergantung pada tanah adat dan hukum leluhur.

Pengakuan living law dalam KUHP baru, meski progresif, berpotensi menjadi pedang bermata dua.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai ketentuan ini justru “mencomot” elemen hukum adat secara parsial, mengubahnya menjadi pidana formal yang mengabaikan kompleksitas sistem adat dimana pidana hanyalah bagian kecil dari mekanisme pemulihan sosial dan spiritual.

Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN, memperingatkan KUHP baru bisa menjadi “senjata pamungkas untuk menghancurkan masyarakat adat, terutama jika Perda yang mengatur living law didominasi kepentingan korporasi atau pemerintah daerah yang kurang sensitif budaya.

Dampaknya bagi Papua, tegas Franky, semakin nyata di tengah gelombang Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dan food estate, yang telah merampas jutaan hektar tanah adat sejak 2010.

Laporan AMAN dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mencatat 38 perusahaan menguasai 1,5 juta hektar lahan di Papua Selatan, menyebabkan hilangnya mata pencaharian, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial.

Hukum adat Papua, yang menekankan harmoni dengan alam, seperti ritual sagu bagi suku Malind atau perang simbolis Dani, sering bertabrakan dengan pidana nasional yang kaku.

Tanpa sosialisasi mendalam dan pengakuan penuh atas Free Prior Informed Consent (FPIC) sebagaimana diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua, KUHP dan KUHAP baru berisiko memperkuat marginalisasi.

Human Rights Watch bahkan menyebut KUHP baru berpotensi melanggar HAM perempuan dan minoritas, termasuk di Papua, dimana kawin siri atau hubungan adat rentan dikriminalisasi sebagai kohabitasi atau perzinaan.

Koalisi masyarakat sipil seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyoroti bahwa pembahasan KUHAP terburu-buru demi mengejar deadline 2026, mengorbankan substansi.

Jika KUHAP lama bertahan, katanya, ribuan tahanan bisa dibebaskan karena ketidaksesuaian dengan KUHP sebuah “ancaman” yang justru menekan pengesahan tergesa.

Di Papua, dimana akses peradilan terbatas dan penegak hukum sering dituduh bias, ini bisa memperburuk ketidakadilan : masyarakat adat berisiko diadili dengan norma asing, sementara pelanggaran terhadap hak mereka atas tanah dan sumber daya alam dibiarkan.

Papuan Centre mendesak pemerintah dan DPR untuk bertindak segera.

Pertama, percepat sosialisasi KUHP dan KUHAP di Papua melalui dialog inklusif dengan tokoh adat, bukan sekadar webinar nasional.

Kedua, bentuk tim independen untuk memastikan Perda living law di Papua menghormati FPIC dan menghindari duplikasi dengan norma nasional, misalnya dengan merevisi Pasal 67 UU Kehutanan yang sering menjadi “tameng legal” bagi eksploitasi hutan adat.

Ketiga, integrasikan pendekatan restoratif KUHAP baru dengan peradilan adat, seperti yang direkomendasikan Wakil Menteri Hukum Eddy, untuk membangun keadilan yang benar-benar hakiki.

LBH Papua Merauke, yang baru berdiri Maret lalu, bisa menjadi mitra kunci dalam advokasi ini.

Pemberlakuan 2 Januari 2026 bukan akhir, melainkan awal dari ujian.

Jika KUHP dan KUHAP baru gagal melindungi masyarakat asli Papua, penjaga terakhir hutan dan keanekaragaman budaya, maka reformasi ini hanya akan menjadi catatan sejarah yang ironis : dekolonisasi yang justru menjajah ulang.

Indonesia yang berdaulat harus membuktikan bahwa hukumnya melayani rakyat, bukan sebaliknya.

Hanya dengan keberpihakan nyata, Papua bisa menjadi teladan harmoni antara adat dan modernitas, bukan korban abadi pembangunan tak terkendali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!