
Oleh: Franky Umpain
SUDAH lebih dari dua dekade Otonomi Khusus (Otsus) berjalan di Papua, namun manfaatnya belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat akar rumput. Meskipun dana ratusan triliun rupiah telah dikucurkan, Papua masih mencatatkan angka kemiskinan tertinggi di Indonesia. Masalah ini bukan sekadar kurangnya uang, melainkan persoalan rumit yang melibatkan salah urus anggaran, perebutan kekuasaan, dan aturan hukum yang saling tabrakan.
Akar Masalah: Dana Besar, Dampak Kecil
Masalah utama bermula dari buruknya tata kelola keuangan di daerah. Banyak dana Otsus habis untuk membiayai birokrasi, gaji pegawai, dan perjalanan dinas daripada membangun sekolah atau puskesmas di pedalaman. Selain itu, praktik korupsi dan kebijakan yang tidak melibatkan tokoh adat membuat program pembangunan seringkali salah sasaran. Pemerintah cenderung membangun infrastruktur fisik (seperti jalan dan gedung), namun lupa membangun kualitas manusia dan ekonomi masyarakat asli Papua.
Dampak Pemekaran Wilayah (DOB)
Pembentukan provinsi-provinsi baru (DOB) di Papua justru menambah ketegangan. Bagi para pejabat, pemekaran adalah peluang jabatan baru. Namun bagi masyarakat adat, ini seringkali berarti ancaman terhadap tanah mereka. Pembangunan kantor pemerintahan baru di daerah sering memicu konflik lahan karena tanah adat diambil tanpa kesepakatan yang jelas. Pemekaran ini cenderung menguntungkan elite politik lokal, sementara masyarakat adat merasa semakin terpinggirkan di tanah sendiri.
Aturan yang Saling Tabrakan
Salah satu hambatan terbesar adalah “perang” antar-aturan. UU Otsus yang seharusnya memberikan keistimewaan bagi Papua seringkali dikalahkan oleh undang-undang nasional lainnya (UU Sektoral). Contohnya, saat masyarakat adat ingin melindungi hutan mereka berdasarkan UU Otsus, izin perusahaan tambang atau sawit seringkali tetap keluar karena memakai UU Cipta Kerja atau UU Minerba dari pusat. Begitu juga di bidang politik; suara masyarakat adat di parlemen sering tidak berdaya karena aturan pemilu dan tata tertib dewan (UU MD3) lebih memihak pada kepentingan partai politik nasional daripada aspirasi adat.
Peran BP3OKP dan Harapan ke Depan
Untuk membenahi ini, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dipimpin Wakil Presiden harus bertindak tegas. BP3OKP tidak boleh hanya menjadi pengawas anggaran, tapi harus menjadi penengah yang menyatukan aturan-aturan yang tumpang tindih tersebut.
Langkah penting yang harus diambil adalah:
1. Mendukung RUU Masyarakat Hukum Adat: Memastikan tanah adat diakui secara hukum agar tidak gampang diserobot investasi.
2. Pemetaan Wilayah Adat: Membuat peta resmi tanah ulayat agar pembangunan provinsi baru tidak merusak ruang hidup warga.
3. Sinkronisasi Aturan: Memastikan UU Politik dan UU Sektoral menghormati hak-hak istimewa orang asli Papua yang ada dalam UU Otsus.
Kesimpulan
Otsus akan terus gagal jika hanya dianggap sebagai urusan bagi-bagi uang. Agar masyarakat Papua benar-benar sejahtera, pemerintah harus melindungi hak atas tanah mereka dan memastikan suara masyarakat adat didengar dalam setiap kebijakan. Tanpa adanya sinkronisasi hukum yang melindungi warga asli, pembangunan di Papua hanya akan menghasilkan gedung-gedung mewah di atas penderitaan masyarakat adatnya. (*)