
Oleh : Papuan Centre
HARAPAN lama itu kembali bersemi di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada Rabu, 21 Januari 2026, Badan Keahlian DPR menyodorkan draf awal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA). Terdiri atas 16 bab dan 55 pasal, draf ini bukan sekadar tumpukan kertas legalistik, melainkan pertaruhan konstitusional untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat yang selama puluhan tahun terpinggirka n oleh deru pembangunan dan tumpang tindih regulasi sektoral.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menegaskan bahwa ruh dari RUU ini adalah pemenuhan mandat Undang-Undang Dasar 1945. Isu krusialnya: pengakuan. Selama ini, masyarakat adat seringkali dianggap “ada tapi tiada”. Mereka eksis secara fisik dan budaya, namun kerap kalah di meja hijau atau di hadapan alat berat karena ketiadaan surat sakti bernama pengakuan formal.
Alur Pengakuan dan Filter Evaluasi
Dalam draf anyar ini, proses pengakuan tidak lagi dibiarkan menggantung dalam ketidakpastian. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk melakukan proses berjenjang: identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan. Namun, negara nampaknya tak ingin memberi cek kosong. Ada ruang evaluasi yang cukup ketat. Evaluasi pertama dilakukan 25 tahun setelah penetapan, dan selanjutnya setiap 10 tahun sekali. Durasi 25 tahun dianggap waktu yang moderat untuk menilai apakah sebuah komunitas adat masih memenuhi kriteria eksistensi atau telah tergerus zaman.
Hak, Kewajiban, dan Benteng Perlindungan
RUU ini mencoba menyeimbangkan neraca hak dan kewajiban. Di satu sisi, MHA diberikan kedaulatan atas wilayah adat, sumber daya alam, hingga hak spiritualitas. Di sisi lain, mereka memikul beban untuk menjaga keutuhan wilayah dan melestarikan lingkungan—tugas yang sebenarnya telah mereka jalankan secara turun-temurun jauh sebelum konsep “negara” lahir.
Negara juga dibebani kewajiban konkret. Bukan hanya perlindungan hukum, tapi juga kompensasi atas hilangnya hak serta kewajiban pemberdayaan. Agar tidak menjadi macan kertas, RUU ini mewajibkan penyediaan anggaran dari APBN dan APBD serta integrasi data melalui sistem informasi terpadu yang menyambung ke program Satu Data Indonesia.
Kilas Balik: Jalan Panjang RUU MHA
Perjalanan RUU ini adalah salah satu yang paling berliku dalam sejarah legislasi Indonesia. Berikut adalah kronologi perjalanannya:
● 2003–2009: Isu masyarakat adat mulai menguat pasca-Reformasi, namun regulasi masih tersebar di berbagai UU sektoral (seperti UU Kehutanan).
● 2013: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Ini menjadi momentum besar bagi urgensi RUU MHA.
● 2014: RUU MHA masuk dalam daftar Prolegnas untuk pertama kalinya, namun gagal disahkan hingga akhir masa jabatan DPR periode tersebut.
● 2014–2019: RUU ini kembali masuk Prolegnas. Meski sempat dibahas, tarik-menarik kepentingan—terutama terkait definisi wilayah adat dan investasi—membuat pembahasan buntu.
● 2020–2024: RUU MHA berstatus “on-off”. Meski masuk Prolegnas Prioritas berkali-kali, draf ini seringkali tersalip oleh RUU lain yang dianggap lebih mendesak secara ekonomi, seperti UU Cipta Kerja.
● Januari 2026: Badan Keahlian DPR resmi menyerahkan draf hasil penyusunan terbaru kepada Baleg. Ini menandai dimulainya babak baru pembahasan secara intensif.
Pembahasan dan Target Pengesahan
Saat ini, fokus utama pembahasan di Baleg adalah menyinkronkan mekanisme “panitia masyarakat adat” agar tidak terjebak dalam birokrasi yang berbelit di tingkat daerah. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa—baik internal maupun dengan pihak luar (korporasi)—menjadi poin yang paling banyak disorot oleh para aktivis lingkungan.
Target Pengesahan:
Pimpinan Baleg DPR RI menargetkan RUU MHA dapat diselesaikan dalam dua masa persidangan tahun ini. Dengan draf yang sudah lebih matang dan adanya mandat Satu Data Indonesia, DPR optimistis UU Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan pada Kuartal III atau paling lambat akhir tahun 2026.
Jika target ini meleset lagi, negara bukan hanya berutang penjelasan kepada masyarakat adat, tapi juga membiarkan konflik agraria terus membara di akar rumput. Kini bola ada di tangan Senayan: apakah mereka akan berpihak pada pelestari kearifan lokal, atau kembali tunduk pada kepentingan pragmatis? (*)