
Manokwari, TopbNews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri membenarkan adanya perubahan perolehan suara dalam Pemilu 2024 lalu.
Perubahan itu usai Mahkamah Konsitusi mengeluarkan hasil akhir keputusan sengketa Pemilu 2024 untuk seluruh Indonesia. Pihaknya juga sempat menerbitkan surat keputusan bernomor 09. Hal ini ia sampaikan kepada awak media melalui sambungan seluler, Selasa (30/7).
Ia menambahkan, pada saat adanya sengketa Pemilu 2024, pihaknya diminta melakukan penghitungan ulang surat suara.
“Khususnya di tujuh TPS di Distrik Weriagar,” ungkap Memed Alfajri.
Dari hasil penghitungan ulang surat suara, Ia menyebutkan perubahan terjadi pada hasil perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Dapil III.
Dengan demikian penghitungan surat suara ulang itu membatalkan SK KPU Nomor 09 khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) III. Sedangkan hasil suara di Dapil I dan II dipastikan tidak dibatalkan.
Memed Alfajri menyampaikan, sebelumnya peraih suara terbanyak ke empat adalah PKS. Namun, penghitungan ulang surat suara menyebabkan perubahan yakni NasDem yang menempati posisi empat perolehan suara terbanyak di Dapil III. Dan di dapil III, urutan suara terbanyak ialah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (GOLKAR) dan Partai NasDem.
Ia mengatakan bahwa hasil ini mempengaruhi putusan dan juga hasil terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) di kedua partai, yakni PKS dan Nasdem.
“Jadi putusan MK itu hanya membatalkan putusan KPU Teluk Bintuni Nomor 9 khusus wilayah Dapil III,” jelasnya.
Maka dari itu, Memed Alfajri memastikan perubahan hasil itu akan diterbitkan putusan baru untuk membatalkan putusan sebelumnya.
Selain itu, Memed Alfajri memastikan penetapan caleg terpilih belum dibuatkan pleno-nya.
“Jadi kalau menyebutkan nama caleg, kami belum bisa”, tandasnya. (*/KY)