Maria Mandacan Rasakan Manfaat Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan

Manokwari, TopbNews.com– BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah Program Rujuk Balik (PRB), yang dirancang untuk membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan penyakit kronis agar tetap mendapatkan pengobatan berkelanjutan secara lebih mudah di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Program ini menyasar pasien dengan penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, PPOK, epilepsi, skizofrenia, stroke, hingga lupus. PRB mempermudah peserta untuk melanjutkan pengobatan rutin di Puskesmas atau FKTP lainnya tanpa harus terus-menerus kembali ke rumah sakit rujukan.

Maria Mandacan (59), peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK), adalah salah satu dari sekian banyak masyarakat yang telah merasakan manfaat besar dari program ini. Setelah didiagnosis menderita diabetes mellitus, Maria sempat merasa cemas memikirkan biaya pengobatan yang harus ditanggung. Namun kekhawatiran itu sirna sejak dirinya menjadi peserta JKN dan terdaftar dalam program PRB.

“Saya bersyukur bisa ikut program ini. Saya tidak perlu lagi bolak-balik ke rumah sakit untuk pengobatan rutin karena bisa dilayani langsung di Puskesmas. Obat pun bisa saya ambil dengan mudah di apotek, cukup membawa resep dari dokter,” ungkap Maria.

Menurutnya, pelayanan kesehatan yang ia terima sangat memuaskan. Tenaga medis di Puskesmas maupun rumah sakit memberikan pelayanan dengan ramah dan profesional. Ia pun kini dapat lebih fokus pada proses pemulihan tanpa terbebani masalah biaya.

Tak hanya itu, Maria juga menyadari pentingnya kedisiplinan dalam menjaga kesehatan. Ia rutin mengikuti anjuran dokter, mengatur pola makan, berolahraga ringan, dan tidak melewatkan jadwal minum obat.

“Saya berharap masyarakat lainnya juga bisa memanfaatkan program ini. BPJS Kesehatan benar-benar memberi solusi untuk kami yang perlu pengobatan jangka panjang,” ujarnya penuh syukur.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo menjelaskan bahwa PRB ditujukan bagi peserta dengan kondisi penyakit kronis yang telah stabil dan tetap memerlukan pengobatan jangka panjang. Program ini dilakukan atas dasar rujukan dokter spesialis dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

“PRB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permenkes No. 28 Tahun 2014, di mana pasien kronis yang telah stabil dapat kembali dirawat di FKTP dengan surat keterangan dari dokter spesialis. Hal ini tentu membantu efisiensi pelayanan serta memberikan kenyamanan bagi peserta,” jelas dr. Dwi.

Ia menambahkan, PRB merupakan salah satu upaya nyata BPJS Kesehatan untuk memperluas akses layanan kesehatan, sekaligus memastikan peserta tetap mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan secara mudah dan terjangkau.

“Melalui PRB, kami ingin memberikan ketenangan dan kemudahan kepada peserta JKN agar mereka bisa fokus pada kesembuhan, tanpa terbebani prosedur dan biaya yang rumit,” tutup dr. Dwi. (*/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!