Mandat Bagi Cendrawasih

Oleh: Papuan Centre

mostbet

PEMBANGUNAN​ di enam provinsi Papua saat ini sedang mempertontonkan sebuah ironi yang mahal. Di satu sisi, negara begitu progresif mengirimkan ribuan putra-putri terbaiknya melintasi samudera, menjemput pijar ilmu di kampus-kampus bergengsi dalam negeri hingga menembus tembok Oxford dan Harvard. Namun, di sisi lain, kepulangan mereka disambut oleh sunyinya ruang pengabdian di tanah sendiri. Tanpa intervensi hukum yang kuat, beasiswa Otonomi Khusus (Otsus) hanya akan berakhir sebagai “donasi intelektual” yang memperkaya portofolio pribadi, namun gagal mengubah wajah daerah. Di sinilah sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan Talenta Lokal Papua menemukan urgensinya.

Mengapa harus regulasi tingkat nasional? Jawabannya terletak pada realitas birokrasi daerah yang masih terpasung oleh rantai primordialisme dan utang budi politik. Di provinsi-provinsi baru (DOB), struktur pemerintahan sering kali diperlakukan layaknya lapak bagi-bagi kursi untuk memuaskan kroni atau tim sukses. Tanpa payung hukum yang memaksa, seorang Gubernur atau Bupati akan sangat sulit mengutamakan meritokrasi di tengah tekanan politik lokal yang menginginkan jabatan diisi berdasarkan kedekatan marga, bukan kedekatan kompetensi. Regulasi nasional hadir sebagai legal shieldsebuah tameng hukum yang memandatkan bahwa posisi strategis adalah wilayah suci bagi mereka yang memiliki kapasitas, bukan sekadar koneksi.

Selain itu, regulasi ini adalah bentuk pertanggungjawaban ekonomi negara. Adalah sebuah absurditas kebijakan ketika triliunan rupiah uang rakyat diinvestasikan untuk mencetak pakar kebijakan publik atau doktor lingkungan di luar negeri, namun saat mereka pulang, mereka dibiarkan menjadi “pengangguran elit” atau sekadar staf administratif yang tumpul. Tanpa jaminan penempatan, kita sedang membiarkan aset negara yang paling berharga ini diserap oleh pasar kerja global atau sektor swasta di Jakarta, yang berarti terjadi kebocoran modal manusia (human capital flight) dari tanah Papua.

Bentuk konkret dari regulasi ini haruslah bersifat afirmatif namun tetap kompetitif. Pertama, PP tersebut harus memandatkan Penempatan Wajib (Mandatory Placement). Setiap instansi di enam provinsi Papua wajib mengalokasikan slot jabatan fungsional strategis—seperti analis kebijakan, tenaga ahli perencanaan, atau spesialis infrastruktur—khusus bagi lulusan beasiswa unggulan. Mereka harus ditempatkan di unit kerja yang relevan dengan spesialisasi mereka, memastikan bahwa ilmu dari Harvard tidak menguap begitu saja di balik meja arsip.

Kedua, regulasi ini perlu menciptakan Jalur Meritokrasi Khusus (Fast-Track). Talenta-talenta ini tidak boleh terjebak dalam labirin birokrasi yang kaku, di mana promosi hanya ditentukan oleh sisa umur atau lama mengabdi. Harus ada ruang bagi promosi berbasis kinerja yang memungkinkan para pemuda cerdas ini menduduki posisi pengambilan kebijakan di usia produktif mereka. Ketiga, regulasi ini harus mengunci anggaran untuk tunjangan kinerja yang kompetitif agar mereka tidak kehilangan harga diri profesional saat membandingkan diri dengan rekan sejawat di luar Papua.

Terakhir, regulasi ini harus memiliki “gigi” berupa sanksi administratif bagi daerah yang mengabaikannya. Tingkat penyerapan talenta lokal harus menjadi indikator kunci dalam evaluasi kinerja daerah yang berimplikasi pada pencairan dana Otsus atau DAU. Kita harus berhenti memandang pendidikan hanya sebagai upacara wisuda. Sudah saatnya negara menagih dividen dari investasi intelektual ini. Tanpa regulasi yang memaksa, Papua hanya akan terus mencetak orang pintar untuk memajukan daerah orang lain, sementara tanahnya sendiri tetap dikelola oleh nalar yang tertinggal. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!