
Manokwari, TopbNews.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Papua Barat, Piet Bukorsyom, menyatakan skripsi termasuk dalam kategori ciptaan di bidang ilmu pengetahuan yang secara hukum dilindungi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Menurut Piet, skripsi merupakan hasil karya intelektual asli mahasiswa dan termasuk dalam jenis ciptaan “karya tulis” atau “tulisan ilmiah” sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Hak Cipta.
Ia menegaskan hak cipta atas skripsi secara otomatis berlaku sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, pendaftaran secara resmi memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat, terutama dalam menghadapi kasus plagiarisme.
“Jadi untuk mahasiswa yang ingin mendaftarkan hak cipta dari skripsinya, sangat boleh. Karena itu merupakan hasil karya dari mahasiswa tersebut, sehingga sewaktu-waktu ada plagiat yang dilakukan oleh pihak lain dapat diajukan melalui proses hukum,” ujarnya.
Piet juga menjelaskan prosedur resmi pengajuan hak cipta terdiri dari tujuh tahapan utama, yaitu Registrasi akun melalui laman resmi, Memilih menu pengajuan pencatatan ciptaan, Mengisi formulir yang tersedia, Mengunggah dokumen pendukung atau contoh ciptaan, Melakukan pembayaran biaya permohonan, Persetujuan otomatis melalui sistem POP HC (Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta), Mengunduh Surat Pencatatan Ciptaan sebagai bukti legalitas.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemindahan hak cipta, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, diantaranya Surat Permohonan Pemindahan Hak, Surat Perjanjian, Bukti Pengalihan Hak, fotokopi Surat Pencatatan Ciptaan, KTP, Surat Kuasa (jika dikuasakan), Akta Perusahaan (jika pemegang hak adalah badan hukum), serta dokumen relevan lainnya.
Dengan sistem digital yang semakin modern dan efisien, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berharap para pencipta, seniman, dan pelaku industri kreatif semakin terlindungi serta memiliki kepastian hukum atas karya mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi di https://hakcipta.dgip.go.id.
Penulis : Marthina Marisan