
Bintuni, TopbNews.com – Suara keras datang dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Irarutu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Teluk Bintuni, Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan LMA 7 suku, Rabu (8/4/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) LMA Irarutu, Kahar Refideso, secara tegas menyampaikan aspirasi masyarakat adat terkait ketimpangan rekrutmen tenaga kerja di wilayah ring satu yang dinilai tidak adil dan tidak transparan.
“Kami melihat perekrutan tenaga kerja tidak terbuka. Orang Asli Papua sangat terbatas, sementara tenaga kerja dari luar justru lebih diutamakan”, tegas Kahar di hadapan Pimpinan DPRK.
Ia menilai kondisi tersebut bukan hal baru, melainkan persoalan lama yang terus berulang tanpa solusi nyata.
Bahkan, menurutnya, masyarakat adat yang hidup di wilayah kaya sumber daya justru tidak merasakan dampak langsung dari aktivitas industri.
“Kami hidup di atas tanah yang kaya, tapi hanya jadi penonton di tanah sendiri. Ini tidak boleh terus terjadi”, ujarnya.

Dalam forum itu, LMA Irarutu mendesak DPRK dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur transparansi rekrutmen tenaga kerja serta kewajiban perusahaan memberikan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
Menanggapi hal tersebut, DPRK Teluk Bintuni menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya dalam pembahasan regulasi.
Ketua Bapemperda DPRK, Ayor Kosepa, menyebut aspirasi LMA Irarutu menjadi catatan penting dalam penyusunan Perda ketenagakerjaan yang saat ini tengah disiapkan.
“Aspirasi ini jelas dan akan kami dorong dalam pembahasan Perda”, ujarnya singkat.
Wakil Ketua III DPRK, Budi Nawarisa, mengakui persoalan ketenagakerjaan tidak lepas dari kewenangan pusat dan provinsi, namun pihaknya tetap berkomitmen memperjuangkan ruang bagi tenaga kerja lokal.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Teluk Bintuni, Abdul Azis Imran Kosepa, menegaskan pihaknya terus mendorong perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal dan membuka proses rekrutmen secara transparan.
Hal ini menjadi perhatian khusus oleh DPRK dan pemerintah daerah untuk terus didorong dan bukan hanya sekadar menerima aspirasi, tetapi segera menghadirkan kebijakan nyata yang berpihak pada masyarakat lokal di Kabupaten Teluk Bintuni. (*)
Penulis : Marthina Marisan