LKPD 2024 PBD Raih WDP, BPK RI Beri Sejumlah Catatan

Aimas, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2025 Dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

mostbet

BPK RI resmi menyerahkan dokumen LHP atas LKPD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 kepada Gubernur dan DPRP PBD yang berlangsung di Ballroom Aimas Convention and Center (ACC) Kabupaten Sorong, Senin (28/7).

Hadir dalam paripurna tersebut , Gubernur Elisa Kambu, bersama jajaran Forkopimda dan OPD di Lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo menjelaskan, BPK RI telah memulai rangkaian pemeriksaan keuangan atas LKPD 2024 Provinsi Papua Barat Daya pada akhir Februari 2025. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan rinci setelah Pemprov PBD menyerahkan laporan keuangan un-audited.

“Pada pemeriksaan intern dilakukan prosedur-prosedur pemeriksaan yang secara substantif maupun juga terhadap sistem pengendalian intern, pengujian substantif atas saldo neraca, realisasi belanja atau pendapatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci untuk memastikan apakah laporan telah disajikan secara wajar sesuai dengan SAP dan prinsip akutansi yang berlaku umum lainnya”, jelasnya.

Hery menambahkan, dalam memeriksa Laporan Keuangan Pemprov PBD 2024 yang ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan, BPK RI mengacu pada empat hal yaitu ; 1) kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), 2) kecukupan pengungkapan, 3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan 4) efektivitas sistem pengendalian intern.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD 2024 Pemprov PBD, masih menunjukkan adanya beberapa kelemahan, yakni :

  1. Pemeriksaan Permasalahan pengeluaran belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak didukung dengan bukti senyatanya. Tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pengeluaran belanja yang melebihi ketentuan yang belum dipulihkan senilai Rp6,32 miliar.
  2. Permasalahan belanja hibah yang dipertanggungjawabkan tidak didukung dengan bukti senyatanya, pengeluaran yang melebih ketentuan dan sisa dana hibah yang belum dipulihkan senilai Rp9,4 miliar.
  3. Permasalahan belanja modal, peralatan dan mesin, gedung, bangunan, dan jalan, irigasi serta jaringan berupa kekurangan volume pekerjaan dan indikasi pemahalan senilai Rp4,56 miliar dan tidak dapat diyakini kewajaran harga dan jumlah barangnya senilai Rp4,99 miliar.

Dalam kondisi tersebut, terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta unsur-unsur sistem pengendalian intern yang telah disusun dan direncanakan meliputi lingkungan pengendalian, penilaian resiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan belum sepenuhnya efektif dan memadai.

Untuk itu, BPK RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Pemprov PBD Tahun 2024. Meski demikian, BPK menyampaikan apresiasi karena terjadi peningkatan dari opini di tahun sebelumnya dari Tidak Wajar menjadi WDP.

“Kami mengapresiasi kerja keras Pemerintah Papua Barat Daya yang telah menindaklanjuti dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah daerah. Dan diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga terciptanya tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel dan transparan”, tutupnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!