Lawan Kotak Kosong, Paslon Tunggal Wajib Unggul 50%+1 Total Suara Sah

Manokwari, TopbNews.com – Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq menegaskan bahwa jika sampai pukul 23.59 WIT masa perpanjangan pendaftaran selama 3 hari tidak ada Paslon Cagub dan Cawagub yang mendaftar, maka bisa dipastikan hanya calon tunggal. Itu artinya, aku Halim, paslon tunggal akan melawan kotak kosong.

mostbet

Dijelaskan Halim, untuk penentuan pemenang Pilkada Tahun 2024 antara Paslon tunggal melawan kotak kosong berbeda dengan Pilkada lebih dari 1 pasangan calon atau dikenal dengan sistem pemilu Simple Majority (suara terbanyak). Dengan demikian, paslon tunggal wajib memahami metode sistem pemilu Absolute Majority (suara terbanyak yang mutlak).

“Untuk menang di pilkada 2024, maka paslon tunggal harus memenangkan 50%+1 total suara sah”, sebut Halim kepada TopbNews.com usai menskorsing rapat pleno perpanjangan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024 di aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Arfai.

Jika paslon tunggal kurang dari 50%+1 total suara sah, maka pemenangnya adalah kotak kosong. Ini artinya, kepala daerah atau gubernur akan dipimpin oleh seorang Penjabat Gubernur selama 5 tahun. Sesuai klausul UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa paslon yang kalah bisa mengikuti pilkada selanjutnya.

Sementara, pilkada serentak nasional tanggal 27 November 2024 adalah jadwal pilkada terakhir dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga tidak ada pilkada lain lagi hingga jadwal pilkada digelar 5 tahun mendatang.

“Potensi kalau kotak kosong menang, maka rakyat Papua Barat akan di pimpin oleh Penjabat Gubernur selama 5 tahun dengan segala keterbatasan kewenangannya”, ucap Halim.

Halim menambahkan, hal kedua dari implikasi hanya ada paslon tunggal adalah jika terdapat pemantau pemilu yang terverifikasi di Kabupaten atau Provinsi, maka pemantau pemilu tersebut memiliki legal standing untuk membawa proses perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu alasan original intens disahkannya putusan MK Nomor 60 tahun 2024 adalah agar ada paslon lain, sehingga rujukan ambang batas sebelumnya 20% kursi diperingan menjadi 10% suara. Tujuannya untuk menutup paslon tunggal berpeluang melawan kotak kosong.

“Harapannya kualitas demokrasi dapat disetarakan serta pemilu menjadi kompetitif dan adil. Namun paslon tunggal melawan kotak kosong tetap konstitusional”, tegas Halim.

Halim mengaku, jika hanya ada paslon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Papua Barat, maka KPU PB akan intens melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak Golput. Diharapkan partisipasi pemilih pada Pilkada 27 November 2024 dapat meningkat.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!