
Manokwari, TopbNews.com – Beredar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang me-nonaktifkan lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Rabu (13/11).
Pemberhentikan Sementara lima Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya itu, termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023 – 2028.
Kelima Komisioner KPU Papua Barat Daya tersebut yakni : Andarias Daniel Kambu, Ketua merangkap Anggota KPU PBD, Alexander Duwit, Fatmawati, Jefri Obeth Kambu, dan Muhammad Gandhi Siradjuddin.

Pemberhentian sementara dimaksud mulai berlaku pada tanggal keputusan ini ditetapkan yaitu 13 November 2024 sampai dengan dibacakannya putusan DKPP atas penyelesaian penyelenggaraan kode perilaku, sumpah/janji, dan atau pakta integritas yang bersangkutan.
Dengan diberhentikan sementara 5 komisioner KPU Papua Barat Daya ini, maka tugas dan wewenang KPU Papua Barat Daya akan diambil alih oleh KPU RI.
Hingga berita ini dipublish, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
Penulis : Tesan