KPU Papua Barat Tetapkan 567 DCT Anggota DPR Papua Barat Peserta Pemilu 2024

Penandatanganan berita acara Penetapan DCT anggota DPR Papua Barat dalam pemilihan umum tahun 2024 (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menetapkan 567 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat sebagai peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

mostbet

Penetapan DCT anggota DPRD Papua Barat ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Ballroom Aston Niu Hotel, Manokwari, Jumat (3/11) malam, dihadiri Ketua Bawaslu Papua Barat, Forkopimda, Kesbangpol dan 18 parpol peserta pemilu.

“Dengan Pertolongan Tuhan yang Maha Kuasa, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR Papua Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dibuka dan dimulai”, ucap Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, didampingi tiga komisoner dan Plh. Sekretaris, Dominggus Kambu.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan, dari hasil verifikasi administrasi, perbaikan dan pencermatan khusus pada bacaleg dengan jenis pekerjaan yang dilarang terindikasi 24 orang, kemudian dalam proses perbaikan tersisa 6 calon, dan saat ini telah lengkap sehingga dapat ditetapkan dalam DCT sebanyak 567 orang.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCT anggota DPR Papua Barat dalam pemilihan umum tahun 2024 (Foto : Tesan/TopbNews.com)

“Dua hari lalu syarat calon yang terindikasi ASN, kepala kampung, aparat kampung dan baperkam sudah selesai. Proses Hari ini akan tetap di cross check bersama sebagai hasil pencermatan KPU, Bawaslu dan Partai Politik sesuai peraturan yang berlaku”, terangnya.

567 DCT KPU Papua Barat yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil) terdiri dari : Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 35 orang, Partai Gerindra 35 orang, Partai PDI Perjuangan 35 orang, Partai Golkar 35 orang, Partai Nasdem 35 orang, Partai Buruh 24 orang, Partai Gelora 27 orang, PKS 35 orang, Partai Kebangkitan Nusantara 20 orang, Partai Hanura 31 orang, Partai Garuda 23 orang.

Selanjutnya, Partai Amanat Nasional 35 orang, PBB 24 orang, Partai demokrat 35 orang, PSI orang 35, Partai Perindo 35 orang, PPP 35 orang dan Partai Ummat 33 orang.

Sebelumnya, pada Pleno penetapan DCS, KPU Papua Barat menetapkan sebanyak 569 bacaleg masuk DCS.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie pada kesempatan itu mempertanyakan status caleg yang masih berstatus ASN atas nama Yohanes Rumaseb dari Partai Ummat.

Ketua DPC Partai Ummat menjelaskan, yang bersangkutan telah pensiun karena berumur 62 tahun. SK pensiun sementara dalam proses pengurusan.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCT anggota DPR Papua Barat dalam pemilihan umum tahun 2024 (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan, berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 1035 tertanggal 25 September 2023, masa pengajuan SK pensiun dini maupun SK pengunduran diri dari ASN diperpanjang hingga satu bulan ke depan (tanggal 3 Desember), dengan demikian yang bersangkutan masih diberikan waktu untuk melengkapi dokumennya.

“Bawaslu Provinsi Papua Barat bisa menyampaikan secara tertulis dan akan ditanggapi KPU”, ujar Paskalis sembari mengesahkan 567 DCT anggota DPR Papua Barat dengan mengetuk palu.

Rapat ditutup dengan Penandatanganan berita acara Penetapan DCT anggota DPR Papua Barat dalam pemilihan umum tahun 2024.

Penulis : Tesan

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!