
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat resmi menyerahkan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, di Kantor Gubernur Arfai, Selasa (10/12). Prosesi ini merupakan bagian dari tahapan berjenjang yang diatur oleh Undang-Undang Pilkada.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menyampaikan bahwa mekanisme ini menegaskan akuntabilitas KPU tidak hanya secara hirarkis kepada KPU RI, tetapi juga secara horizontal kepada pemerintah daerah.
“KPU provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur, sementara secara nasional tetap berkoordinasi dengan Menteri melalui KPU RI. Ini menunjukkan bahwa hasil Pilkada merupakan keputusan yang harus dijaga dan dipertahankan sesuai peraturan,” ujar Paskalis.
Paskalis menambahkan, hasil Pilkada untuk tujuh kabupaten, termasuk penetapan bupati dan gubernur, telah ditetapkan pada 8 Desember. KPU memastikan seluruh suara rakyat yang telah dituangkan dalam keputusan akan dipertahankan secara administrasi.

Hingga saat ini, Paskalis mengungkapkan terdapat beberapa permohonan sengketa hasil Pilkada yang sudah masuk, termasuk dari Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, dan Fakfak. Menurutnya, hari Rabu (11/12) merupakan batas waktu terakhir untuk mendaftarkan perkara di Mahkamah Konstitusi.
“Kami siap menghadapi proses sengketa dan akan tunduk pada apapun keputusan Mahkamah. Seluruh proses ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Paskalis juga mengapresiasi dukungan penuh dari Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, dalam menyukseskan tahapan Pilkada di wilayah tersebut.
Dengan selesainya tahapan ini, KPU Papua Barat optimis dapat menjaga integritas dan kredibilitas hasil Pilkada yang mencerminkan suara masyarakat. Proses selanjutnya akan bergantung pada keputusan hukum atas potensi sengketa yang ada. (*/KY)