
Manokwari, TopbNews.com – Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan Harmoninasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Bidang Pendidikan Tahun 2023, bertempat disalah satu hotel di Manokwari, Selasa (12/12).
FGD yang membahas terkait Rapergub tentang Pendidikan di Provinsi Papua Barat ini menghadirkan sejumlah narasumber. Salah satunya, Ketua Komisi V DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun.
Peserta yang mengikuti FGD ini terdiri dari para guru SMA/SMK, pejabat di Dinas Pendidikan serta Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat, George Dedaida.
Ketua Komisi V DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun mengakui, ada beberapa hal dari Rapergub itu yang menjadi sorotan pihaknya yaitu grand design-nya.
“Grand design pendidikan Papua Barat itu sangat penting. Karena kita lihat selama ini arah pembangunan pendidikan di Provinsi ini belum terlalu terfokus,” ujarnya usai menyampaikan materi dalam FGD.

Menurutnya, untuk mendesain sebuah program harus diawali dengan perencanaan yang matang.
“Kita semua berharap akan ada rumusan gambaran sebagaimana harapan daripada masyarakat asli Papua dan masyarakat Papua Barat secara umum terkait keberlangsungan pembangunan pendidikan yang ideal. Untuk itu, konsep pembangunan pendidikan ideal itu seperti apa di tanah Papua Barat ini menjadi tanggung jawab bersama baik Dinas Pendidikan maupun DPR setempat”, katanya.
Lanjut Sase, karena ini merupakan amanah langsung dari UU Otonomi Khusus dan PP 106 sehingga menjadi kewajiban bagi Dinas untuk sesegera mungkin menyiapkan itu.
“Dan ke depan, pihak Dinas juga sudah bisa mengetahui skala prioritas terkait apa kebutuhan pendidikan di Papua Barat karena telah memetakannya dalam zonasi potensi yang dimiliki oleh kabupaten/kota yang ada di provinsi ini,” ungkapnya sembari mencontohkan, potensi bintuni dengan migasnya, maka harus ada konsep sekolah khusus yang menyiapkan SDM yang akan bekerja disana. Begitu pun dengan daerah lainnya.
“Jadi kita harus perlu ada sentra-sentra pendidikan yang menjadi ikon”, terangnya.
Sementara Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedaida mengungkapkan banyak hal yang sudah diatur terkait dengan pendidikan khusus, kemudian pendelegasian kewenangan sebagaimana termuat dalam PP 106 tahun 2021 antara Provinsi dan Kabupaten.

Didalam Peraturan Gubernur nanti, dirinya berharap beberapa pokok pikiran sebagaimana belanja masalah dalam FGD bisa diakomodir karena ini merupakan pokok-pokok pikiran dari guru-guru yang lama.
“Jadi kalau bicara konteks pendidikan, kita dengar dari teman-teman ibu atau bapak guru yang lama disini,” urainya.
George juga menyinggung soal database siswa maupun guru yang lama harus diperjuangkan. Karena bicara delegasi kepentingan UU Otsus berarti masuk kepada orang asli Papua dimana user adalah pengguna dari UU dimaksud adalah orang Papua.
“Maka saya berharap bisa mulai didata di sekolah-sekolah, siswa dan juga guru-gurunya sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan dalam Perdasus harus orang Papua sebagai data awal untuk distribusi program kerja atau implementasi daripada peraturan-peraturan Gubernur,” imbuhnya.
Selain itu, George juga menyampaikan soal sekolah-sekolah kekhususan yang nantinya akan didorong untuk dibentuk. Juga sekolah-sekolah vokasi harus bisa diakomodir di dalam Peraturan Gubernur.
“Tapi pada intinya yang saya tekankan sekarang adalah database itu menjadi penting”, pungkasnya.
Penulis : Tesan