
Manokwari, TopbNews.com – Menindaklanjuti hasil uji administrasi dan penyampaian dokumen ANDAL, RKL-RPL, Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni menggelar rapat pembahasan Rencana Usaha, Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 34.168,34 hektar yang terintegrasi dengan pengolahan minyak mentah kelapa sawit berkapasitas 2 x 90 ton TBS per jam oleh PT Borneo Subur Prima (PT. BSP).
Rapat di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu, 29 Oktober 2025 juga hadir anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan serta Komisi Penilai AMDAL Daerah Provinsi Papua Barat dan Kuasa Direktur PT Borneo Subur Prima Pariaman.

Reymond Yap selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan serta Komisi Penilai AMDAL Daerah Provinsi Papua Barat, menyampaikan kehadiran perusahaan harus memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya pemilik hak ulayat di Kabupaten Teluk Bintuni. Ia menegaskan, setiap kegiatan yang mengubah kondisi lingkungan wajib memiliki izin, sebagaimana diatur dalam proses uji kelayakan dan penilaian AMDAL.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Penilai AMDAL Provinsi Papua Barat, Leonard Haumahu, menjelaskan bahwa pihaknya ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Pengendalian Dampak Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melaksanakan proses penilaian AMDAL. Namun, persetujuan akhir terhadap dokumen lingkungan akan dikembalikan kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni.

Rencana usaha perkebunan kelapa sawit seluas 34.168,34 hektar oleh PT Borneo Subur Prima tersebut direncanakan akan dibangun di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. (TOP-01)