
Manokwari, TopbNews.com – Isu pungutan uang komite yang dibebankan kepada peserta didik di sekolah negeri menjadi perhatian serius Komisi IV DPRK Manokwari.
Rekomendasi tersebut mencuat dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor DPRK Manokwari, Senin (7/7/2025), bersama Dinas Pendidikan, Bappeda, dan Bagian Hukum Setda Manokwari.
Sekretaris Komisi IV DPRK Manokwari, Yosep Y. Karmadi, menilai praktik pungutan oleh komite sekolah sudah tidak relevan lagi dan perlu dihentikan, khususnya di sekolah negeri.
“Komite seharusnya bukan menjadi sumber pungutan wajib dari siswa. Mereka harus lebih kreatif mendukung sekolah, bukan membebani orang tua,” ujar Karmadi kepada wartawan usai rapat.
Ia menyebut, peran komite memang penting, tetapi harus dijalankan sesuai dengan regulasi, tanpa memaksa orang tua untuk membayar iuran rutin seperti yang dikenal dengan istilah “uang komite”.
Menurutnya, Dinas Pendidikan harus mengambil langkah tegas memastikan tidak ada lagi pungutan serupa di tahun ajaran baru. Bahkan Ia mengingatkan peran komite bisa tetap dijalankan, tetapi dalam bentuk kontribusi sukarela dari orang tua yang mampu atau mencari dukungan dari pihak luar.
“Pungutan oleh komite hanya diperbolehkan di sekolah swasta. Sekolah negeri tidak boleh menerapkan itu. Perlu ada pembenahan dan pengawasan,” tegasnya.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Pardjiyanti, menjelaskan keberadaan komite sekolah telah diatur melalui Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut dijelaskan komite berfungsi sebagai mitra sekolah, bukan sebagai lembaga pemungut dana dari peserta didik.
“Komite memang diberi ruang untuk mendukung kegiatan sekolah, namun bukan berarti mereka dapat menarik pungutan dari siswa. Ini yang harus disosialisasikan kembali kepada semua sekolah,” jelas Pardjiyanti.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan bersama DPRK Manokwari akan bekerja sama melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan peran komite tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Penulis : Marthina Marisan