
Manokwari, TopbNews.com – Kepala Biro Hukum Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Provinsi Papua Barat, Ayub Msiren, menegaskan dukungan penuh terhadap pernyataan sikap yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua PGPI Papua Barat, Pdt. Pithen Maniani, terkait maraknya tindakan intoleransi terhadap umat Kristen di beberapa wilayah Indonesia.
Dalam sesi wawancara bersama media ini, Ayub Msiren mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara berTuhan, sebagaimana tercantum dalam sila pertama Pancasila, yaitu KeTuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki hak kebebasan untuk memeluk dan menjalankan agamanya.
“Intinya, kebebasan beribadah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Tidak ada klausul yang membatasi ibadah hanya boleh dilakukan di gereja atau tempat ibadah resmi. Di rumah, di jalan, di mana pun seseorang mau beribadah, negara wajib memberikan jaminan perlindungan”, tegas Ayub Msiren.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas alasan-alasan yang kerap digunakan untuk membatasi aktivitas ibadah umat Kristen, seperti klaim “tidak adanya izin rumah ibadah.”
Menurutnya, alasan tersebut tidak relevan secara hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
“Selalu dikatakan ‘tidak ada izin tempat ibadah’. Tapi mari kita lihat, undang-undang tidak pernah menyebut bahwa ibadah hanya sah jika dilakukan di gedung berizin. Kebebasan beribadah itu melekat pada individu, bukan tergantung pada tembok dan bangunan”, tambahnya.
Sebagai seorang ahli hukum, Ayub Msiren mengecam keras tindakan-tindakan intoleran yang belakangan terjadi, dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas, demi mencegah meluasnya konflik ke daerah lain.
“Kalau aparat penegak hukum lambat menangani atau terkesan melakukan pembiaran, maka sangat mungkin konflik ini merembet ke daerah-daerah lain. Maka harus ada tindakan hukum yang nyata, yang memberi efek jera”, ujarnya.
Ayub juga menegaskan bahwa masyarakat Kristen di Papua Barat, yang mayoritas adalah pemeluk agama Kristen, selama ini hidup dalam toleransi dan kedamaian dengan umat beragama lain. Oleh karena itu, pihaknya sangat menjaga agar semangat toleransi itu tidak ternoda oleh tindakan intoleran yang terjadi di wilayah lain Indonesia.
“Kami di Papua hidup dalam toleransi yang tinggi. Kami tidak ingin nilai-nilai ini dirusak oleh perilaku-perilaku intoleran yang muncul dari luar. Kami berdiri tegas untuk menolak segala bentuk pelanggaran terhadap hak beragama”, kata Ayub.
Sebagai penutup, Ayub Msiren menyerukan kepada semua pihak, khususnya pemerintah pusat dan aparat hukum, untuk bertindak adil, konstitusional, dan tanpa diskriminasi, dalam menjaga serta menegakkan hak-hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia, tanpa melihat mayoritas atau minoritas. (*)
Penulis : Rian Lahindah