Keluarga Minta Penanganan Medis, Bukan Hukum: MRP Papua Barat Klarifikasi Penangkapan Anton Orocomna

Manokwari, TopbNews.com – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat perwakilan Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, menyampaikan klarifikasi dan permohonan resmi terkait penangkapan warga Moskona, Anton Orocomna, oleh Polres Teluk Bintuni pada, Jumat (14/11).

Eduard menjelaskan bahwa Anton telah mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2001, dan kondisi tersebut sudah lama diketahui masyarakat serta aparat keamanan setempat.

“Sejak 2001 Saudara Anton sudah mengalami gangguan jiwa. Semua orang di Bintuni tahu itu. Dia pernah membakar rumah dan memanah babi di Moskona Barat. Kami sudah berusaha membawa berobat, tetapi sering kambuh”, ujar Eduard.

Menurutnya, Anton kerap menunjukkan perilaku tidak stabil. Bahkan setelah menjalani perawatan di Manokwari, Anton pernah melompat dari mobil saat perjalanan pulang di kawasan Gunung Botak dan menghilang ke hutan sebelum kembali berjalan kaki ke Bintuni.

Eduard juga mengenang insiden pada tahun 2010 ketika Anton memanjat sebuah tower di Bintuni.

“Waktu itu polisi dan masyarakat minta dia turun, tapi dia tidak sadar dan malah buang air besar dari atas. Itu bukti penyakitnya memang berat dan sering kambuh”, jelasnya.

Selain sering berada di hutan dengan membawa barang seadanya seperti wajan, piring, atau terpal, Anton juga sensitif terhadap suara keras atau ucapan bernada kasar.

“Kalau orang bicara keras atau kasar, dia bisa langsung emosi. Dia bisa pakai parang atau panah kalau sudah tidak terkendali. Ini bukan karena dia jahat, tapi karena sakit jiwa”, tambah Eduard.

Melihat kasus terbaru, Eduard meminta aparat dan pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan proses hukum, tetapi juga mengutamakan penanganan medis bagi Anton.

“Saya minta Kapolres dan Pemerintah Teluk Bintuni melalui Dinas Kesehatan, termasuk pengelola dana Otsus, untuk membantu membawa Saudara kami ke Rumah Sakit Jiwa di Jayapura. Pemerintah harus hadir untuk masyarakat kecil seperti kami”, tegasnya.

Eduard juga memohon agar Anton tidak diborgol dan tidak dimasukkan ke penjara, mengingat kondisi kejiwaannya.

Sebelumnya, Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni dipimpin IPDA Yusbin mengamankan Anton di SP 5 Kampung Argosigemerai sebagai terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam. Polisi juga menyita sebilah parang sebagai barang bukti.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat diterima.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan pemetaan dan penyelidikan. Informasi mengarah ke kebun jeruk di SP 5, dan tim berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.15 WIT”, jelas Kapolres.

Saat ini Anton masih diamankan di Polres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!