
Manokwari, TopbNews.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa, Manokwari.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam proses penyidikan.
“Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial BHS, OW, dan MA”, kata Agustiawan Umar dalam keterangan pers di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (20/1).
Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang yakni BHS dan OW langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari. Sementara tersangka MA belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Tersangka MA saat ini masih menjalani perawatan medis di luar daerah Manokwari, sehingga penahanan belum dapat dilakukan”, jelasnya.
Dalam perkara ini, BHS diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap IV Tahun Anggaran 2016.
BHS juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat pada tahun yang sama.
Sedangkan OW berperan sebagai PPK pada proyek Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap V Tahun Anggaran 2017 dan hingga kini masih aktif sebagai pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
Adapun tersangka MA merupakan pihak swasta dari PT Iqra Visindo Teknologi, selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan dermaga apung tersebut untuk dua tahun anggaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan Dermaga Apung Marampa memiliki nilai anggaran sekitar Rp20 miliar. Dalam proses perencanaannya, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain penyusunan perencanaan teknis yang tidak melibatkan konsultan perencana, ketiadaan rencana induk pelabuhan, studi kelayakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tidak adanya master plan dan Detailed Engineering Design (DED).
Selain itu, proyek tersebut juga tidak memperoleh izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sebagaimana dipersyaratkan.
Meski demikian, dokumen pengadaan tetap diproses dan dilelang melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan rekayasa pekerjaan pada masa pemeliharaan, termasuk pelimpahan anggaran ke tahun berikutnya dan penganggaran ulang pada Tahun Anggaran 2017 senilai Rp4,48 miliar, yang diduga digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan yang seharusnya telah rampung sebelumnya.
“Kami masih terus mendalami peran pihak-pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan”, tegas Agustiawan Umar. (Red)