Kasus Kematian Yanto Idorway Naik ke Penyidikan, Polda Papua Barat Duga Ada Tindak Pidana

Manokwari, TopbNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat resmi meningkatkan penanganan kasus meninggalnya Yanto Idorway dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana.

Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang digelar Senin (31/8/2026).

Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Napitupulu mengatakan peningkatan status dilakukan karena penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, sudah dipastikan prosesnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Hesman usai gelar perkara.

Dalam proses penyidikan, penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Hesman menyebut pihak kepolisian telah menerima hasil autopsi jenazah almarhum. Untuk memperjelas, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari saksi ahli.

“Hasil autopsi sudah keluar. Nanti akan dilakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi ahli dan dibuat berita acara pemeriksaan untuk menjelaskan lebih detail,” katanya.

Penyidik juga masih melengkapi berita acara pemeriksaan dan melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi serta pihak terkait.

Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.

Polda Papua Barat memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!