
Manokwari, TopbNews.com – Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Alfred Papare menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri, khususnya Polda Papua Barat, Senin (2/11/2026).
Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan berlaku bagi seluruh personel Polri, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, serta tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri.
Larangan ini menjadi langkah tegas Polri dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta memberikan contoh perilaku hidup sehat kepada masyarakat. Penggunaan vape dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk zat berbahaya seperti Etomidate yang dapat disalahgunakan melalui cairan rokok elektrik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi, di antaranya larangan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri, larangan bagi tamu maupun pengunjung menggunakan vape di lingkungan kepolisian, serta larangan menyimpan perangkat vape beserta cairan atau cartridge-nya.
Kapolda Papua Barat menegaskan seluruh personel Polda Papua Barat harus memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Polri dituntut menjadi teladan dalam menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan nama baik institusi.
Selain berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika, penggunaan vape juga berdampak terhadap kesehatan, mengganggu kenyamanan lingkungan kerja, serta memengaruhi citra profesionalisme anggota Polri. Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya membangun lingkungan kepolisian yang lebih sehat, tertib, aman, dan profesional.
Kapolda menekankan larangan berlaku menyeluruh dengan penyesuaian seperlunya di seluruh jajaran, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Bagi tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri, wajib mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.
Sejalan dengan itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Trihadi Kuncahyo menambahkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” merupakan wujud nyata kehadiran Polri sebagai Pelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat. Menjaga lingkungan yang sehat, aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Polda Papua Barat berharap seluruh personel menjadi contoh bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalisme.
Kabid Humas juga mengajak seluruh personel meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan, disiplin, dan profesionalisme dalam bertugas. Kepatuhan terhadap aturan merupakan wujud komitmen anggota Polri dalam menjaga kehormatan institusi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*/TOP-01)