Kantor Imigrasi Sorong : “Tuduhan Adanya Kongkalikong Dalam Deportasi Tidak Benar”

Jumpa Pers yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Selasa (16/9/2025). Imigrasi Sorong dengan tegas menyampaikan tuduhan adanya kongkalikong dalam deportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial DDN adalah tidak benar. (Foto : Istimewa)

Sorong, TopbNews.com – Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dalam press release Selasa (16/9/2025) di Kota Sorong dengan tegas menyampaikan tuduhan adanya kongkalikong dalam deportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial DDN adalah tidak benar.

mostbet

“Dengan tegas kami sampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong membantah dugaan kongkalikong terkait kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) berinisial DDN,” ungkap Plh Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Sorong, Abdul Haris saat jumpa pers.

Menurut Abdul Haris, sampai saat ini belum ada keputusan akhir mengenai tindakan keimigrasian, sehingga tuduhan adanya kongkalikong dalam deportasi WNA berinisial DDN adalah tidak benar. Karena sejauh ini pihak Imigrasi Sorong telah menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur. Bahkan, dirinya menekankan jika seluruh jajarannya bekerja secara profesional dan berintegritas, berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini atau tekanan dari pihak mana pun.

Abdul Haris menceritakan kronologis menindaklanjuti laporan pada tanggal 1 September 2025, saat itu Kantor Imigrasi menerima laporan dari LBH-Gerimis mengenai seorang WNA berinisial DDN yang bekerja di PT. Misool Eco Resort dan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (Yayasan MER).

DDN diketahui memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) karena menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut aturan, berdasarkan Pasal 61 UU No. 6 Tahun 2011, pemegang ITAP diizinkan untuk bekerja. Namun, jika bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perusahaan, maka perusahaan tersebut wajib memiliki RPTKA dan IMTA.

Dalam konteks keimigrasian, RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dokumen ini berisi rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu untuk jangka waktu tertentu, yang dikeluarkan dan disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. RPTKA menjadi persyaratan mendasar untuk pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)//KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) TKA dan persyaratan lain untuk keberadaan TKA di Indonesia.

Sementara IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) adalah izin yang dulu dikeluarkan oleh kementerian ketenagakerjaan bagi perusahaan di Indonesia untuk merekrut dan mempekerjakan warga negara asing. IMTA menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengurusan izin tinggal dan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

“Memang dalam pemeriksaan, DDN mengaku bahwa ia bekerja di dua tempat tersebut,” kata Abdul.

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Sebelumnya Direktur LBH Gerimis Sorong, Yosep Titrlolobi mengecam dua pejabat imigrasi II TPI Sorong yang melakukan aksi kongkalikong alias belum melakukan tindakan tegas mendeportasi WNA berinisial DN. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!