Kabut Asap Kembali Lumpuhkan Aktivitas Belajar di Teluk Bintuni

Bintuni, TopbNews.com – Kabut asap yang semakin pekat kembali mengganggu aktivitas pendidikan di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Untuk kedua kalinya, kegiatan pembelajaran tatap muka harus dihentikan sementara akibat kondisi kabut asap yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.

Kali ini, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Teluk Bintuni kembali menyesuaikan kegiatan pembelajaran melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/202/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul semakin pekatnya kabut asap di wilayah setempat.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdikpora Teluk Bintuni, Henry D. Kapuangan, peserta didik jenjang KB,TK SD SMP serta siswa kelas X dan XI SMA/SMK untuk sementara diliburkan dari pembelajaran tatap muka mulai 21 Oktober 2026.

Kegiatan belajar dialihkan menjadi pembelajaran daring atau belajar mandiri dari rumah hingga kondisi kabut asap dinyatakan aman atau ada pemberitahuan lebih lanjut.

Situasi tersebut membuat peserta didik harus kembali menyesuaikan diri dengan pola belajar dari rumah. Sementara itu, guru dan pihak sekolah dituntut mengatur proses pembelajaran agar kegiatan pendidikan tetap berjalan meski tidak berlangsung di ruang kelas.

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka juga menjadi perhatian karena proses belajar tidak hanya bergantung pada materi yang disampaikan, tetapi juga pada interaksi langsung antara guru dan siswa. Jika kondisi kabut asap terus berlanjut, kegiatan pendidikan berpotensi kembali terdampak.

Berbeda dengan jenjang lainnya, siswa kelas XII SMA/SMK tetap masuk sekolah untuk mengikuti pembelajaran dan persiapan menghadapi Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan kondisi kesehatan, keselamatan, dan langkah perlindungan dari paparan kabut asap. Kepala sekolah juga diminta menyesuaikan kegiatan dengan kualitas udara di wilayah masing-masing.

Disdikpora menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Apabila kondisi udara di sekitar sekolah tidak aman, kepala satuan pendidikan harus mengambil langkah perlindungan, termasuk menyesuaikan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

Peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap juga diminta segera mendapatkan penanganan medis.

Kebijakan pembelajaran dari rumah tersebut berlaku sejak 21 Oktober 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kabut asap dan informasi kualitas udara di Kabupaten Teluk Bintuni.

Kembalinya gangguan kabut asap menjadi tantangan bagi dunia pendidikan setempat. Selain menjaga keselamatan peserta didik, pemerintah dan sekolah perlu memastikan agar kegiatan belajar tetap berlangsung secara efektif selama pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan secara normal. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!