Jambret Ibu Hamil, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Kapolresta Jayapura Kombes Pol. Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, bersama Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian saat konfrensi press. (Foto.TopbNews)

Jayapura, TopbNews – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas/jambret) yang sempat viral di media sosial, dibekuk Tim Resmob Numbay, Polresta Kota Jayapura. Kedua pelaku IY dan MW yang masih berusia belasan tahun itu, diketahui menjambret seorang perempuan yang sedang mengandung.

Kapolresta Jayapura Kombes Pol. Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, bersama Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian saat konfrensi press menerangkan jika aksi keduanya dilakukan Selasa (7/2) pukul 14.40 WIT. Lokasi kejadian disekitar Jalan Ardipura, Polimak, Distrik Jayapura Selatan.

“Merespon laporan tersebut, Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku kemudian membekuk keduanya di sekitar Argapura Relat,” ungkap Makbon.

Awalnya kedua pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diperiksa lebih intens, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

“Selain melakukan curas, didapati juga barang bukti sepeda motor yang digunakan keduanya merupakan hasil curian karena memiliki laporan polisi. Modus keduanya melakukan aksi yakni memonitor perempuan yang berkendara dan ketika lengah maka langsung beraksi dengan merampas barang berharga milik korbannya,” tambahnya.

Dari pengakuan pelaku, keduanya telah dua kali melakukan kejahatan yang sama. Meski begitu, polisi masih terus mendalami kejahatan para pelaku.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone dan SPM hasil curian. Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolresta. (*)

Penulis: Natalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!