Jambore Masyarakat Adat Papua Barat Daya 2025, Lahirkan Piagam Masyarakat Adat Sorong Raya

Manokwari, TopbNews.com – Kerinduan dan harapan masyarakat adat Papua Barat Daya akan pentingnya penghargaan serta bentuk penghormatan terhadap adat terjawab sudah dengan lahirnya Piagam Masyarakat Adat Sorong Raya melalui kegiatan Jambore Masyarakat Adat Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025 yang digelar selama 2 hari dari tanggal 11–12 Agustus 2025 di Hotel Rilich Panorama Kota Sorong.

Franki Umpain, atas nama Masyarakat Adat Papua Barat Daya dan mewakili (perwakilan adat, Pemerintah Daerah, DPRPBD, MRPBD, dan mitra strategis) menegaskan komitmen untuk bersatu dalam semangat “Papua Bersatu, Indonesia Maju”.

“Sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat adat Indonesia, kami bertekad menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sambil memajukan kesejahteraan masyarakat adat di Tanah Papua. Dalam semangat “Rajut Nyaman Tenun Kebangsaan”, kami berkomitmen mewujudkan generasi yang sehat, ekonomi mandiri, dan pembangunan kampung terpadu yang berkelanjutan. Deklarasi ini menjadi bukti tekad bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai adat, kearifan lokal, dan prinsip-prinsip keadilan sosial serta keadilan lingkungan,” ucap Franki didampingi puluhan kepala suku dan masyarakat adat Sorong Raya.

Franki yang juga menjabat Anggota DPR PBD melalui mekanisme pengangkatan periode 2024–2029 menjelaskan tujuan Jambore Adat PBD Tahun 2025 adalah memperkuat persatuan dan identitas masyarakat adat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam bingkai NKRI. Selain itu, Jambore Adat juga diharapkan mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal di setiap wilayah adat, dan memanfaatkan teknologi untuk pelestarian budaya dan penguatan ekonomi masyarakat adat, serta mendorong pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Masyarakat Adat (KEK-MA) berdasarkan wilayah adat Papua.

Kata Franki, Jambore Adat PBD juga menyepakati dukungan dan memastikan partisipasi aktif masyarakat adat dalam program strategis nasional untuk peningkatan kualitas pendidikan di Papua Barat Daya, Makan Bergizi Gratis di Papua Barat Daya, Pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua Barat Daya, Program Ketahanan Pangan di Papua Barat Daya, Program Ketahanan Energi melalui energi terbarukan di Papua Barat Daya, Pembangunan infrastruktur, industri, dan teknologi dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat Daya, serta pemberian insentif kepada kepala-kepala suku sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam memfasilitasi pembangunan di wilayah adat.

Di sisi lain, Franki menegaskan harapan kepada Pemerintah Provinsi PBD dan Pemerintah Pusat mendukung program kesejahteraan masyarakat adat di PBD melalui program percepatan pemetaan wilayah adat melalui pemetaan partisipatif berbasis teknologi untuk klaim tanah leluhur dan perencanaan pembangunan berbasis wilayah adat; peninjauan kembali penunjukan kawasan hutan dan perairan yang berpihak pada hak orang asli Papua dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan Provinsi PBD; pengembangan energi terbarukan dengan pemanfaatan potensi lokal untuk penyediaan tenaga listrik kampung dan penguatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan energi bersih; serta pelestarian budaya masyarakat adat dengan mendokumentasi bahasa dan sejarah lisan dengan teknologi digital.

Franki menambahkan, memastikan bahwa program Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Program Strategis Nasional maka dibutuhkan komitmen bersama meliputi:

  1. Tanah masyarakat adat Papua Barat Daya tidak bisa dijualbelikan; memastikan hak politik OAP terkait kepemimpinan daerah, representasi politik, hak dalam kelembagaan adat, perlindungan suara, dan kewenangan khusus dalam pemekaran daerah serta berbagai aspek jabatan pemerintahan, swasta, dan politik di Papua Barat Daya.
  2. Revisi terbatas UU Otsus Papua dan peraturan turunannya untuk percepatan kesejahteraan OAP.
  3. Integrasi wilayah adat dan database Orang Asli Papua (OAP) dalam dokumen perencanaan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.
  4. Integrasi Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Anggaran Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) dalam Peraturan Daerah Papua Barat Daya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat Daya.
  5. Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Masyarakat Adat (KEK-MA) berdasarkan wilayah adat di setiap kabupaten/kota.
  6. Tanah adat orang asli Papua tidak bisa dijualbelikan.
  7. Pembangunan berkeadilan bagi hak-hak masyarakat adat dan hutan, laut serta menghormati hak-hak adat dalam setiap investasi yang berkelanjutan di Papua Barat Daya.

Masyarakat Adat Sorong Raya, aku, Franki, berharap Piagam ini menjadi landasan kolaborasi antara masyarakat adat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembangunan yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat Daya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!