Inspektorat Papua Barat Selidiki Dugaan Video Asusila yang Libatkan ASN dan Honorer

Manokwari, TopbNews.com – Inspektorat Provinsi Papua Barat tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer dalam sebuah video asusila yang beredar di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Tim Khusus Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Timsus APIP) telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video serta keterangan dari beberapa saksi yang dianggap relevan dengan kasus tersebut.

Inspektur Papua Barat, Erwin Saragih, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan internal.

“Begitu laporan masuk, kami langsung bentuk tim untuk menelusuri kebenaran informasi dan memeriksa bukti yang ada”, ujar Saragih kepada wartawan usai apel di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (27/10).

Proses pemeriksaan akan berlangsung selama dua minggu sejak dibentuknya tim.

Selama periode tersebut, para pihak yang diduga terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Saragih menegaskan, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau etika oleh ASN maupun tenaga honorer, laporan hasil pemeriksaan (LHP) akan segera diserahkan kepada Gubernur Papua Barat untuk ditindaklanjuti.

“Jika terbukti ada keterlibatan, laporan resmi akan kami serahkan ke Gubernur untuk proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku”, jelasnya.

Selanjutnya, menurut Saragih, Gubernur akan merekomendasikan agar kasus tersebut diproses melalui sidang kode etik.

Dalam sidang itu, majelis kode etik akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan sanksi yang dapat berupa teguran ringan, hukuman sedang, atau sanksi berat tergantung hasil pertimbangan dan tingkat kesalahan.

“Majelis kode etik akan mempertimbangkan semua unsur, termasuk hal-hal yang meringankan maupun memberatkan”, tandasnya. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!