Ini Tiga Nama Calon Ketua DPR Papua Barat yang Ditetapkan DPD Golkar Papua Barat

Manokwari, TopbNews.com – Setelah melalui proses mekanisme dan perdebatan yang cukup panjang dan alot selama kurang lebih 5 jam, Rapat Pleno DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Kepartaian DPD Golkar Papua Barat, akhirnya menetapkan tiga nama Calon Anggota Ketua DPR Provinsi Papua Barat Periode 2024-2029.

mostbet

Tiga nama tersebut, yakni Orgenes Wonggor, Feri Auparay dan Andrianus Mansim.

Wakil Ketua Kepartaian DPD Golkar Papua Barat, Jan Pieter Pangaribuan menyatakan, tiga nama yang diusulkan sudah sesuai dengan mekanisme partai.

“Pembobotan itu sudah semua aspek. Sehingga kita putuskan tiga nama yaitu Orgenes Wonggor, Feri Auparay dan Andrianus Mansim. Proses pleno berlangsung dan sudah sesuai mekanisme partai”, kata Pangaribuan kepada awak media usai rapat pleno di Sekretariat DPD Partai Golkar Papua Barat, Senin (2/9) sore.

DPD I Golkar Papua Barat selanjutnya kata Pangaribuan dalam waktu dekat akan membawa hasil pleno ke DPP Golkar.

“Ini keputusan mutlak kami. Kami akan kawal pengusulan tiga nominasi untuk pimpinan DPR Papua Barat. Dan dalam waktu dekat, secepatnya akan dibawa ke DPP”, sambung Pangaribuan.

Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat, Suriyati menambahkan, DPP memberikan waktu kepada DPD I Golkar Papua Barat untuk menyerahkan hasil pleno paling lambat tanggal 5 September. Sehingga DPD Golkar harus ekstra kerja keras untuk bisa memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan oleh DPP.

“Kami DPD I Golkar belum menentukan pimpinan sementara. Pleno hari ini, kami lebih fokus ke penetapan calon pimpinan definitif”, jelas Suriyati.

Untuk diketahui, sesuai Lampiran Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golongan Karya Tahun 2013 Nomor :02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tentang Pedoman Pemilihan dan Penetapan Pimpinan MPR RI, DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota dari Partai Golongan Karya, pada Bab II Pasal 2 memuat 7 kritea yang harus diperhatikan, yaitu ;
(1) Unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Partai Golongan Karya sesuai tingkatnya atau satu tingkat diatasnya.
(2) Pernah menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, minimal di tingkatannya.
(3) Berpendidikan minimal S1
(4) Memberikan prioritas kepada calon yang mencapai perolehan suara memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dan/atau menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah sesuai tingkatannya.
(5) Memenuhi ketentuan perundang-undangan
(6) Tidak pernah menjadi anggota partai politik lain,
(7) Apabila ketentuan sebagaiman ayat (1) samapai dengan ayat (6) Pasal ini tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan harus dengan persetujuan Dewan Pimpinan Partai satu tingkat diatasnya.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!