Ini Perolehan Suara Tertinggi 10 Parpol di Dapil 1 Manokwari

Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Manokwari dan para saksi Parpol peserta pemilu, Rabu 6/3/2024 (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Manokwari, diperoleh 10 Partai Politik yang memiliki suara terbanyak pada Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Manokwari, Rabu (6/3) dini hari.

Pasal 419 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan, Penentuanm perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil perhitungan seluruh suara sah dari setiap Parpol peserta pemilu di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut 10 parpol yang memiliki suara tertinggi untuk menduduki 10 kursi di Dapil 1 Manokwari.

  1. Partai PDI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 6.283 suara
  2. Partai GOLKAR dengan perolehan suara 5.690
  3. Partai NasDem dengan perolehan suara 3.508
  4. Partai Gerindra dengan perolehan suara 3.201
  5. Partai PKS dengan perolehan suara 2.592
  6. Partai Demokrat dengan perolehan suara 2.352
  7. Partai PDI-P dengan perolehan 2.094 suara
  8. Partai PKB dengan perolehan suara 2066
  9. Partai PAN dengan perolehan suara 1940
  10. Partai PPP dengan perolehan suara 1.937

Sementara itu, jumlah seluruh suara sah pada dapil 1 Manokwari sebanyak 37.786, suara tidak sah 1.808 dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 39.594.

Selanjutnya, penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Parpol peserta pemilu nantinya ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota di satu daerah pemilihan.

Hal ini sesuai dengan pasal 442 UU 7 tahun 2017, dimana perolehan kursi ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dari masing-masing calon anggota di satu dapil. Serta sejalan dengan PKPU 6 2024 dimana untuk penetapan calon di pasal 41 ayat 1 berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota di satu dapil dan ayat 2 penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan peringkat suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!