Hasil Uji Publik, Kewenangan Mutlak Penjabat Gubernur

Manokwari, Topbnews.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, R.M Thamrin Payapo menyatakan, Uji Publik Terhadap 33 Calon Anggota MRP Provinsi Papua Barat Masa Jabatan 2023-2028 dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :100.2.2.6/3104/SJ Tanggal 13 Juni 2023 yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Papua Barat tentang Pengisian Keanggotaan MRP Provinsi Papua Barat Masa Jabatan Tahun 2023-2028.

mostbet

Menurutnya, Uji Publik dilakukan untuk mendapat tanggapan mengenai ketokohan Calon Anggota MRP Papua Barat dari Unsur Adat, Agama dan Perempuan dalam masyarakat, mengingat MRP merupakan Lembaga Kultur Representatif Orang Papua.

“Kesbangpol melakukan Uji Publik sesuai dengan Surat Edaran Mendagri. Semua tahapan kami sudah lalui, saat serahkan hasil ke Jakarta mereka minta kembali untuk melakukan Uji Publik supaya masyarakat bisa tahu tokoh MRP mereka makanya keluarlah Surat Edaran,” kata Thamrin Payapo saat dihubungi media Topbnews, Rabu (22/6).

Dikatakannya, hasil Uji Publik ini merupakan kewenangan penuh Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

“Kewenangan pak Gubernur disana. Karena sebelumnya PJ. Gubernur tidak mempunyai kewenangan itu. Jadi soal ketokohan calon yang diragukan atau masih masih terdaftar sebagai anggota parpol, semuanya kewenangan Pj Gubernur. Masa MRPBnya sendiri pak Gubernur tidak tahu,” ujarnya sembari menambahkan, setelah Uji Publik langkah selanjutnya adalah hasil Uji Publik disampaikan kepada Pj Gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam mengajukan calon terpilih kepada mendagri untuk mendapat pengesahannya.

Ditambahkannya, Kementerian dalam negeri memantau Uji Publik yang dilakukan, sehingga pihaknya secara serentak mengumumkan melalui media.

“Mendagri pantau uji publik kita. Jadi kita umumkan di media karena dipantau. Kita tidak berdiri sendiri apa yang kita kerjakan, bahwa betul kita laksanakan sesuai kemauan pusat,” terangnya.

“Pj Gubernur sangat respon baik uji publik ini, supaya dapat calon anggota MRP yang bagus mewakili representatif orang Papua. Uji publik Ini dilaksanakan selama tujuh hari, sejak hari ini tanggal 22 Juni 2023,” tambahnya.

Ketika ditanyakan, apakah itu artinya 33 nama-nama calon anggota MRP Papua Barat terpilih hasil seleksi Panpil Kabupaten dan Panpil Provinsi bisa terjadi perubahan, Payapo kembali menyatakan, Keputusannya di tangan Pj Gubernur.

“Kalo seandainya ada perubahan kita ambil dari cadangan atau pengganti antar waktu. Tapi Itu kewenangannya Penjabat Gubernur. Keputusan semua di tangan pak Pj Gubernur,” tegasnya.

Ia berharap kepada masyarakat yang ingin memberikan tanggapan agar disampaikan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kesbangpol dengan melampirkan KTP, saran, pendapat terhadap tokoh-tokoh tersebut, supaya menjadi bahan referensi bagi Pj Gubernur Papua Barat untuk mengambil kesimpulan dan pertimbangan dalam penetapan.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!