
Jakarta, TopbNews.com – Hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tahun 2026 yang digelar pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, secara resmi diserahkan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. Laporan Konkernas tersebut diserahkan oleh Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh.
Berdasarkan rilis yang diterima TopbNews.com di Manokwari, Senin (9/3/2026), penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut hasil pembahasan Konkernas yang dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh, mengatakan seluruh keputusan yang dihasilkan merupakan hasil pembahasan bersama para peserta yang berasal dari 35 pengurus PWI provinsi di seluruh Indonesia.
“Hasil Konkernas ini merupakan buah dari proses diskusi yang terbuka dan konstruktif dari 35 PWI provinsi yang hadir. Berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta tata kelola organisasi agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan dunia pers”, ujar Zulkifli dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, Konkernas 2026 merupakan tindak lanjut dari keputusan peserta Persatuan Wartawan Indonesia dalam Kongres Persatuan PWI yang sebelumnya diselenggarakan pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Jawa Barat.
Dalam pelaksanaan Konkernas tersebut dibentuk tiga komisi yang membahas berbagai agenda strategis organisasi, yakni Komisi A yang membidangi organisasi, Komisi B yang membahas program kerja, serta Komisi C yang fokus pada tata kelola keuangan organisasi.
Pada pembahasan Komisi A, sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) menjadi perhatian peserta, khususnya terkait mekanisme dan proses memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, baik untuk anggota baru maupun perpanjangan keanggotaan.
Selain itu, dalam AD juga ditetapkan keberadaan Dewan Pakar di tingkat kepengurusan PWI Pusat maupun provinsi. Salah satu keputusan penting lainnya adalah ketentuan bahwa putusan Dewan Kehormatan tidak dapat dijadikan objek atau dasar gugatan hukum.
Dalam ART juga diatur bahwa apabila putusan sanksi Dewan Kehormatan tidak dijalankan oleh Pengurus Pusat, maka persoalan tersebut akan dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas.
Untuk melengkapi keputusan Konkernas 2026, khususnya terkait AD dan ART, peserta juga menyepakati beberapa pasal yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Organisasi (PO).
Dalam pelaksanaan Konkernas, Komisi A dipimpin oleh Djoko Tetuko sebagai ketua dengan sekretaris Nurcholis MA Basyara dan anggota Amir Machmud. Komisi B dipimpin Mirza Zulhadi sebagai ketua dengan sekretaris Soeprapto.
Sementara Komisi C dipimpin Mathen Selamet Susanto sebagai ketua dan Sumber Rajasa Ginting sebagai sekretaris.
Seluruh hasil pembahasan komisi kemudian dibawa ke Sidang Pleno Konkernas yang dipimpin oleh Zulkifli Gani Ottoh dengan sekretaris Nurcholis MA Basyara serta anggota Wirahadikusumah.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada tujuh anggota Tim Penyempurnaan AD, ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang telah bekerja menyusun dokumen penting organisasi tersebut.
Tim tersebut terdiri dari Zulkifli Gani Ottoh sebagai ketua merangkap anggota, Nurcholis MA Basyara sebagai sekretaris, serta anggota lainnya yakni Djoko Tetuko, Enrico Pasaribu, Zul Effendy, Novrizon Burman, dan Iskandar Zulkarnain.
Akhmad Munir menjelaskan pihaknya akan segera membentuk Tim Penyelaras dengan melibatkan tenaga profesional ahli bahasa sebelum dokumen AD, ART, KEJ, dan KPW diserahkan ke notaris dan dicetak.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan didistribusikan kepada seluruh pengurus serta anggota PWI di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (*/rls)