Hakim PN Jayapura Tolak Eksepsi Terdakwa Johannes Rettob dan Silvia Herawaty

Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Saat Berada di Ruang Sidang, Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (27/6). (Foto: Istimewa)

Jayapura, TopbNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Majelis Hakim yang diketuai Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matalata meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.

Hakim menilai, kasus yang dihadapi kedua terdakwa telah diputuskan pada sidang sebelumnya. Sehingaa sesuai keputusan MK No. 28 tahun 2022, perkara yang sama tidak dapat diputuskan pada putusan sela yang kedua. Tapi harus diputuskan bersamaan dengan putusan pokok perkara akhir.

Hakim dan JPU serta penasehat hukum kedua terdakwa sepakat sidang pemeriksaan akan digelar dua kali seminggu.

“Saya harap jadwal yang kita tentukan bersama, harus dijalankan tepat waktu,”tegas Thobias Benggian usai membacakan putusan sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6).

Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Usai Mendengar Pembacaan Putusan Sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6). (Foto: Istimewa)

Pada sidang pokok perkara JPU mengaku akan menghadirkan 25 orang saksi fakta ditambah 5 orang saksi ahli. Dan direncankankan pada sidang pembuktian pada 4 Juli mendatang, JPU akan menghadirkan 10 orang saksi fakta.

“Kami akan menghadirkan saksi fakta yang sebagiannya ada di Kabupaten Mimika, sementara saksi ahli ada di luar,” kata JPU Richard Biere dan Kawan Kawan.

Sementara itu Iwan Kurniawan Niode, penasehat hukum terdakwa mengaku menghormati keputusan hakim. Karena sesuai prosedur yang termuat pada Keputusan MK. Dalam sidang, menurut Iwan, pihaknya tetap akan menggunakan materi eksepsi ditambah keterangan saksi ahli yang akan mereka hadirkan.

“Kami berharap dalam perkara ini keputusan majelis hakim akan lebih Komhpheransif. Karena menurut hemat kami, dakwaan JPU ini tidak punya psindik, maupun cantolan hukum,” pungkas Iwan. (*)

Penulis: Natalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!