H-1, KPU Papua Musnahkan 2884 Surat Suara Rusak

Jayapura, TopbNews.com – Sebanyak 2884 surat suara lebih dan surat suara yang berkategori rusak dimusnahkan.

Pemusnahan surat suara lebih dan kategori rusak disaksikan langsung jajaran Bawaslu RI, KPU RI, Kejaksaan Negeri Jayapura, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota dan Unsur Forkopimda di gudang logistik KPU Kota Jayapura, Selasa, 5 Agustus 2025.

“Jadi sore hari ini kita melaksanakan pemusnahan surat suara lebih dan surat suara yang berkategori rusak dengan jumlah yang tadi sudah kita ketahui sebanyak 2884”, Kata Plh Ketua KPU Papua, Fajar Irianto.

Fajar menyebut, Pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan dari keputusan KPU RI No.1519/2024 berkenaan dengan pemusnahan surat suara lebih ataupun rusak selambat lambatnya satu hari sebelum pemungutan suara.

“Untuk kita ketahui tujuan pemusnahan suarat suara ini adalah untuk memastikan dan menghindarkan penyalahgunaan surat suara dalam PSU, sehingga dapat dipastikan berdasarkan hasil penghitungan terhadap surat suara, hasil sortir kemudian didapati nilai dari total dari kelebihan surat suara tersebut”, ujarnya.

Fajar menambahkan, hal ini dilakukan agar menjadi lebih pasti dan tersampaikan kepada publik secara luas bahwa surat suara yang saat ini tersedia adalah surat suara yang berada di TPS masing-masing untuk digunakan dalam PSU besok oleh para pemilih.

“Dan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Provinsi Papua dan ini juga menjadi ketentuan yang sifatnya nasional. Dilaksanakan H-1 bahwa surat suara itu sudah harus dimusnahkan yang kategorinya lebih ataupun rusak”, ungkapnya.

Fajar menjelaskan, 2884 surat suara ini hanya di Kota Jayapura saja dan di masing masing kabupaten jumlahnya berbeda berdasarkan hasil penghitungan di masing masing satker kab/kota.

Lanjutnya, pemesanan surat suara dilakukan sesuai dengan jumlah DPT plus 2.5 persen tapi kemudian terjadi kesalahan teknis dari pihak penyedia yang mengirimkan lebih setelah di hitung.

“Dan sesuai dengan regulasi, surat suara yang melebihi kebutuhan wajib dimusnakan H-1 jelang PSU”, jelasnya.

Fajar berharap, langkah ini dapat memastikan PSU di Kota Jayapura serta di Kabupaten lainnya di Papua berlangsung adil, jujur untuk mendorong PSU yang berkualitas dan terpercaya. (*)

Penulis : Rachel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!