
Manokwari, TopbNews.com – Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Karel Dedaida, mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan regulasi terkait dengan Pemilu Adat tingkat Provinsi (DPRP) dan tingkat Kabupaten (DPRK).
“Regulasi untuk memilih calon-calon legislatif dari jalur pengangkatan di tingkat Provinsi diatur oleh Permendagri dan di tingkat Kabupaten diatur dengan mekanisme Peraturan Gubernur. Kami harap ini diselesaikan secepatnya untuk segera disosialisasikan”, kata George Dedaida, Rabu (8/11).
Selain regulasi, penganggaran juga kata George harus mengikuti, mengingat waktu yang terbatas di tahun ini dan sesuai arahan PP 106 bahwa pelantikan DPRP dan DPRK harus bersamaan dengan partai politik maka seyogyanya harus dilaksanakan di bulan November dan Desember.
“Nomenklatur Pemilu Adat berdasarkan Undang-undang Otonomi khusus dan PP 106 dan 107, maka penganggarannya juga harus dipersiapkan dalam APBD Perubahan tahun 2023. Itu harus dipertimbangkan karena rasanya tidak elok kalau Parpol, Pilpres, Pileg dan Pilkada disiapkan tapi Pemilu Adat tidak disiapkan”, jelasnya.
Ia berharap, Regulasi tersebut segera tuntas, agar disosialisasikan ke akar rumput, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengikuti pesta demokrasi adat dengan memilih calon-calonnya untuk duduk didalam jalur pengangkatan di Provinsi dan juga di Kabupaten/Kota.
“Paling lambat akhir november sudah harus jalan sosialisasinya”, harapnya.
Sementara terkait dana Pemilu Adat, George mengatakan dalam pandangan fraksi, pihaknya meminta alokasi dana sebesar Rp.35 miliar.
“Ini sudah dijawab oleh Penjabat Gubernur yang yang lama dan beliau akan memperhatikan itu dan dipertimbangkan dalam anggaran perubahan. Kita berharap semuanya di APBD perubahan”, pungkasnya.
Penulis : Tesan