
Manokwari, TopbNews.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses penyaluran hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Proses penyaluran ini mengacu pada SK Gubernur Papua Barat Nomor 262 Tahun 2025 tentang Penerima Hibah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025.
Dalam SK tersebut ditetapkan bahwa terdapat 79 penerima hibah, yang terdiri dari perkumpulan, organisasi kemasyarakatan, dan yayasan. Seluruh penerima telah memasukkan dokumen pengajuan dan sedang melalui proses verifikasi oleh Kesbangpol.
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat menjelaskan bahwa verifikasi dokumen penerima hibah telah berlangsung, dan hari ini pihaknya juga telah menggelar rapat bersama para calon penerima hibah untuk memberikan arahan terkait syarat salur, mekanisme pencairan, serta kewajiban administrasi lainnya, termasuk penyelesaikan pajak atas kegiatan yang diusulkan.

“Sore tadi kami sudah rapat dengan para penerima hibah. Semua arahan terkait kelengkapan syarat salur dan proses pencairan sudah kami sampaikan. Saat ini kami sedang mempersiapkan proses penerbitan SPM, setelah itu akan diterbitkan SP2D, dan dana hibah akan disalurkan ke rekening masing-masing organisasi atau yayasan yang memenuhi syarat”, jelasnya.
Terkait target waktu, Kesbangpol Papua Barat optimistis bahwa seluruh proses pencairan hibah dapat dirampungkan sebelum tanggal 15 Desember 2025, yang menjadi batas akhir penerbitan SPM.
“Kami melihat progresnya, dan kami optimis sebelum tanggal 15 Desember seluruh hibah yang memenuhi syarat salur dapat dicairkan 100 persen”, ujarnya.
Kesbangpol juga mendorong agar penerima hibah segera melengkapi seluruh persyaratan agar proses pencairan tidak terhambat, mengingat kegiatan penggunaan hibah perlu segera dilaksanakan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, batas akhir pertanggungjawaban penggunaan hibah ditetapkan hingga 31 Desember 2025, sehingga percepatan pelaksanaan program sangat diperlukan.
“Tadi kami juga mengingatkan penerima hibah bahwa selain melaksanakan kegiatan, ada kewajiban penyelesaian pajak yang tidak bisa ditunda. Karena itu kami berharap semua proses bisa berjalan lebih cepat”, tambahnya.
Dengan adanya SK Gubernur dan proses verifikasi yang hampir selesai, Kesbangpol Papua Barat memastikan bahwa penyaluran hibah APBD-P 2025 dapat berjalan transparan, tertib administrasi, dan tepat sasaran.
Penulis : Tesan