
HARI ini, Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia resmi terbangun di bawah payung hukum yang baru. Setelah sekian lama menggantungkan napas pada Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial, fajar keadilan kini menyingsing bersama berlakunya duet monumental: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi termutakhir. Sebuah momen yang bukan sekadar peralihan pasal, melainkan simbol dekolonisasi hukum yang telah dinanti selama puluhan tahun.
Perjalanan menuju hari ini bukanlah lintasan yang sunyi. KUHP Nasional lebih dulu mengamankan statusnya sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023, setelah diketok palu oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada akhir 2022 dan diteken Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tiga tahun masa transisi yang diamanatkan Pasal 624 akhirnya genap sudah. Namun, arsitektur hukum ini belum lengkap tanpa prosedur acara yang mengiringinya. Estafet legislasi itu berlanjut hingga 18 November 2025, saat Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu pengesahan RUU KUHAP di tengah laporan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang meneken UU KUHAP pada 17 Desember 2025 lalu—kini tercatat sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025—instrumen “pedang” dan “perisai” keadilan ini resmi dihunus serentak.
Kegelisahan di Balik Teks
Meski dirayakan sebagai kemenangan kedaulatan, pemberlakuan ini tidak lepas dari bayang-bayang kecemasan. Kritik nyaring masih terdengar dari bilik-bilik aktivis hak asasi manusia dan praktisi hukum. Kekhawatiran soal pasal-pasal dalam KUHP yang berpotensi multitafsir, hingga isu pelindungan hak individu, masih menjadi api dalam sekam. Publik pun kini menaruh mata pada KUHAP terbaru: apakah ia akan menjadi pelindung hak-hak tersangka yang mumpuni, atau justru memberi ruang bagi diskresi aparat yang melampaui batas?
Implementasi hari pertama ini adalah ujian nyali bagi aparat penegak hukum. Transisi ini menuntut lebih dari sekadar hafalan nomor pasal; ia membutuhkan pergeseran paradigma dari semangat menghukum menjadi semangat memulihkan (restorative justice) yang diklaim menjadi ruh dari hukum nasional ini.
Menanti Keadilan yang Mewujud
Di meja-meja penyidik dan ruang-ruang sidang hari ini, ketidakpastian administratif mungkin masih akan membayangi. Namun, sejarah tidak bisa ditarik mundur. Pilihan telah diambil, dan undang-undang telah diberlakukan. Tantangan sesungguhnya bukan lagi pada perdebatan di ruang paripurna, melainkan pada bagaimana keadilan itu dirasakan oleh mereka yang mencari perlindungan di balik meja hijau.
Momen ini menjadi pengingat bahwa hukum yang baik tidak hanya lahir dari kedaulatan politik, tetapi dari kemampuannya untuk tetap manusiawi saat dioperasikan. Hari ini kita membuka lembaran baru, namun tugas mengawal agar hukum tidak menjadi alat pemukul bagi yang lemah justru baru saja dimulai. (*)
Penulis : Mananwir Franky Umpain – Koorwil DPP BMP RI Papua Barat & Papua Barat Daya