Enam OBH Tandatangan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum

Manokwari, TopbNews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Provinsi Papua Barat menggelar penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2025 serta perjanjian kinerja dengan 6 (Enam) Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

mostbet

Penandatanganan kontrak dilakukan Kepala Kantor Wilayah KemenkumHam Wilayah Papua Barat, Piet Bukorsyom, bersama perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi, Senin (14/4) di Manokwari.

Sebanyak 2 (dua) penerima OBH dari Provinsi Papua Barat adalah Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Papua Barat – Manokwari dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti – Bintuni. Selanjutnya, 4 (empat) penerima OBH dari Provinsi Papua Barat Daya adalah Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Sorong, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advocat Indonesia Sorong, serta LBH Pelita Keadilan TIFA.

Piet Bukorsyom menegaskan pemberian bantuan hukum merupakan amanat Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Negara hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negaranya, salah satunya melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu,” ucap Piet.

Menurutnya, pemberian bantuan hukum dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham.

“Sejak program ini diundangkan pada Tahun 2011, sudah banyak masyarakat miskin yang mendapatkan layanan hukum secara cuma-Cuma, dan pada Tahun Anggaran 2024, terdapat 5 (lima) organisasi bantuan hukum yang menjalankan program ini di Provinsi Papua Barat, meskipun belum merata di seluruh kabupaten/kota,” terangnya.

Lebih lanjut sejumlah penanganan perkara yang telah ditangani diantaranya perkara litigasi sebanyak 140 kasus dan pelaksanaan 6 (enam) kegiatan non litigasi serta serapan anggaran mencapai 98,14% dari total Pagu Rp. 356.636.000,-.

“Tahun 2024 juga telah dilaksanakan verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum untuk periode 2025-2027. Terdapat 6 (enam) OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang lolos, terdiri dari dua OBH baru dan empat OBH yang lulus reakreditasi,” tegas Piet.

Khusus Tahun Anggaran 2025, Piet menyebut Kanwil Kemenkumham Papua Barat memperoleh total pagu anggaran sebesar Rp. 88.230.000,- terdiri dari Rp. 72.025.000,- untuk litigasi dan Rp. 16.205.000,- untuk non litigasi.

Piet berharap keenam OBH yang telah menandatangani perjanjian dapat bekerja lebih optimal dan profesional sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

“Selamat bergabung kepada OBH yang baru terakreditasi, dan selamat juga bagi OBH yang berhasil lolos reakreditasi. Kini terdapat enam OBH terakreditasi C yang tersebar di Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, dan Kabupaten Teluk Bintuni. Organisasi Bantuan Hukum harus mampu memberikan layanan yang tepat sasaran, akuntabel, dan transparan. Mari kita maksimalkan anggaran yang tersedia dengan pelayanan prima berdasarkan SOP yang berlaku, demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pesan Piet.

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!