
Manokwari, TopbNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mengingatkan KPU untuk mengikuti aturan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum terhadap bakal calon legislatif yang akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) hari ini, Jumat (3/11).
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie menegaskan, setiap bacaleg yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) harus sesuai dengan aturan tanpa cacat termasuk tidak menggunakan surat keterangan pengurusan pengunduran diri.
Dijelaskannya, pada pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3 PKPU 10 bahwa Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg diharuskan menyerahkan SK pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang selambatnya tanggal 3 November 2023.
Meski berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 1035 tertanggal 25 September 2023, masa pengajuan SK pensiun dini maupun SK pengunduran diri dari ASN diperpanjang hingga satu bulan ke depan (tanggal 3 Desember), namun Bawaslu akan mempelajari dan mengklasifikasikan kesulitan yang dialami oleh bacaleg bersangkutan.
“Kami Bawaslu tentunya akan tegas dibagian ini. Kami akan dalami lalu klasifikasi kesulitannya apa. Kenapa sampai yang lain bisa selesai lalu yang bersangkutan tidak bisa. Sejauhmana upaya yang dilakukan olehnya”, terang Elias Idie.
Lanjutnya, pada tahapan kampanye tanggal 28 November 2023, Bawaslu berpandangan bahwa bacaleg tersebut belum memenuhi syarat sehingga tidak boleh berkampaye.
“Jika bacaleg yang belum memenuhi syarat itu tetap berkampaye maka Bawaslu menganggap masuk dalam kategori perbuatan pelanggaran dan temuan sehingga diproses sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya.
Ia mengatakan, bacaleg yang diloloskan KPU untuk berkampanye dianggap sebagai ASN terlibat dalam politik praktis, karena itu lembaga pengawasan pemilu menghimbau kepada partai politik dan bacalegnya untuk jangan coba-coba melakukan hal ini.
“Kami minta KPU harus clearkan semua persyaratan bacaleg menjadi Caleg sebelum surat suara dibawa ke Jakarta untuk kemudian dicetak tanggal 10 November 2023,” tegasnya.
Dari 2 bakal calon yang diungkapkan KPU Papua Barat masih berstatus Aparatur sipil negara (ASN), Ketua Bawaslu Elias Idie menuturkan tinggal 1 caleg asal Partai Ummat, namun masih menunggu surat pemberhentian dari pejabat berwenang.
Penulis : Tesan